PKS Apresiasi Sikap Jokowi Tegas Tolak Masa Jabatan Presiden Tiga Periode

Ridhmedia
02/12/19, 18:00 WIB
RIDHMEDIA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sudah tegas menyatakan menolak wacana jabatan presiden tiga periode itu.

"Bravo buat Pak Jokowi yang sudah bicara tegas dan keras. Saya sangat apresiasi. Kalau Jokowi tidak punya sikap tegas ini bisa berkembang menjadi bencana ya ke depan," kata Mardani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (2/12/2019).

Anggota DPR RI ini meminta Jokowi menindaklanjuti wacana tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sebab bagaimana pun pemerintahan yang baru seumur jagung di periode kedua Presiden Jokowi ini tidak perlu timbul begitu banyak kegaduhan.

"Yang kedua tindaklanjuti di cek konsolidasi di koalisi pendukung Presiden Jokowi agar tidak mengungkap isu-isu yang membuat hierarki sosial di masyarakat," tambah dia.

Mardani menambahkan, isu jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode tersebut, menurut dia tidak perlu diwacanakan. Sebab sudah jelas aturannya sesuai konstitusi presiden hanya boleh menjabat dua periode.

Wacana jabatan presiden tiga periode itu hanya menambah buruk citra presiden sendiri. Kendati bukan datang dari permintaan presiden namun publik menurut dia bisa saja menafsirkan lain.

"Tapi isu ini memang menohok Jokowi karena publik menafsirkannya Jokowi mau lanjut tiga periode.  Saya apresiasi sikapnya, tapi tindaklanjuti itu. Jangan kayak perpu KPK katanya mau keluar tapi akhirnya  tidak keluarkan,"tutupnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan menolak penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

"Sejak awal, sudah saya sampaikan, karena saya ini produk dari pemilihan langsung, sehingga saat itu waktu ada keinginan untuk amandemen, apa jawaban saya? Untuk urusan haluan negara, jangan melebar ke mana-mana," kata Jokowi kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Isu penambahan masa jabatan presiden mengemuka dalam amandemen UUD 1945. Berdasarkan dinamika terkini di MPR RI, ada sejumlah opsi yang mengemuka antara lain masa jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode (total 15 tahun), masa jabatan presiden dikurangi menjadi satu periode (delapan tahun), hingga pemilihan presiden dikembalikan ke MPR RI.

Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP Arsul Sani membeberkan wacana-wacana yang mengemuka di tengah rencana amendemen UUD 1945.

"Kalau dulu (ketentuannya) 'dapat dipilih kembali' itu kan maknanya dua kali juga sebelum ini. Tapi kan terus-terusan. Kalau (wacanna) ini kan hanya dapat dipilih satu kali masa jabatan lagi. Kemudian ada yang diusulkan menjadi tiga kali. Ya itu kan baru sebuah wacana ya," kata Arsul di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11).[akc]
Komentar

Tampilkan

Terkini