RIDHMEDIA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan pada Senin (2/12).
Kedatangan Mahfud tak lain untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK usai kembali menjadi pejabat publik.
"Saya ke sini untuk memenuhi kewajiban sebagai penjabat negara yaitu menyerahkan LHKPN. Hanya itutidak ada yang lain," kata Mahfud usai menyerahkan LHKPN kepada KPK, Selasa (2/12).
Mahfud mengaku, ia terakhir menyerahkan LHKPN pada 2013 lalu saat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sejak zaman saya (menjadi pejabat publik), laporan terakhir jadi pejabat kan itu tahun 2013. Tentu ada penambahan (kekayaan) kan sudah 6 tahun," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Namun, ia tak merinci jumlah penambahan harta yang dimilikinya sejak 2013 hingga 2019 ini.
Sebelumnya, Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, ada beberapa menteri dan Wakil Menteri di Koalisi Indonesia Maju belum melaporkan LHKPN. Walau masih lama batas akhir penyerahan, KPK mengimbau agar para menteri maupun wamen untuk segera menyerahkan LHKPN. [tpc]
Kedatangan Mahfud tak lain untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK usai kembali menjadi pejabat publik.
"Saya ke sini untuk memenuhi kewajiban sebagai penjabat negara yaitu menyerahkan LHKPN. Hanya itutidak ada yang lain," kata Mahfud usai menyerahkan LHKPN kepada KPK, Selasa (2/12).
Mahfud mengaku, ia terakhir menyerahkan LHKPN pada 2013 lalu saat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sejak zaman saya (menjadi pejabat publik), laporan terakhir jadi pejabat kan itu tahun 2013. Tentu ada penambahan (kekayaan) kan sudah 6 tahun," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Namun, ia tak merinci jumlah penambahan harta yang dimilikinya sejak 2013 hingga 2019 ini.
Sebelumnya, Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, ada beberapa menteri dan Wakil Menteri di Koalisi Indonesia Maju belum melaporkan LHKPN. Walau masih lama batas akhir penyerahan, KPK mengimbau agar para menteri maupun wamen untuk segera menyerahkan LHKPN. [tpc]