RIDHMEDIA - Menko Polhukam Mahfud Md menyoroti praktik penegakan hukum di Indonesia yang bisa disebut sebagai industri hukum. Industri hukum yang dimaksud Mahfud adalah penegakan hukum yang tidak berdasarkan asas keadilan.
Sindiran ini dilontarkan Mahfud kepada penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan, dan hakim.
Mahfud mengimbau agar hukum ditegakkan dengan baik yang memenuhi unsur kepastian hukum dan keadilan.
“Ini penting karena di dalam praktik itu di dunia penegakan hukum itu sekarang banyak industri hukum bukan hukum industri, tapi industri hukum," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (3/12).
Mahfud mengatakan industri hukum merupakan penyelewengan. Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan industri hukum tak boleh dilakukan.
"Industri hukum itu adalah proses penegakan hukum di mana orang yang tidak masalah dibuatkan masalah agar berperkara,” ujar Mahfud. Menurutnya orang yang tidak salah, diatur sedemikian rupa agar menjadi bersalah. Sebaliknya, orang yang bersalah diatur sedemikian rupa menjadi tidak bersalah.
“Itulah namanya industri hukum. Hukum ditukangi seakan-akan barang yang bisa disetel dengan keahlian, keterampilan, gitu," ujar Mahfud miris.
Mahfud menyebut ada sebuah kasus perdata yang telah menang di pengadilan bahkan sampai inkrah, namun putusan tersebut tidak kunjung dieksekusi. (Rmol)