Mahfud: SKT FPI Tak Bisa Diminta Orang Lain, Termasuk MUI-Malaikat Sekalipun

Ridhmedia
26/12/19, 18:58 WIB
RIDHMEDIA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) tidak bisa dimintakan oleh pihak lain untuk diterbitkan. Menurutnya, SKT itu terbit jika FPI memang meminta dan memenuhi syarat.

"Jadi tadi yang hendak tanya SKT itu, surat keterangan terdaftar itu nggak bisa diminta oleh orang lain, termasuk oleh Majelis Ulama sekalipun, termasuk oleh malaikat sekalipun kalau FPI sendirinya tidak meminta," kata Mahfud kepada wartawan, di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).

Mahfud menegaskan, jika FPI ingin meminta SKT, tidak perlu lewat Majelis Ulama Indonesia (MUI), melainkan langsung ke pemerintah. Dia mengatakan FPI bisa meminta SKT asal memenuhi semua syarat yang ada.

"Kalau mau meminta ya meminta aja gitu, nggak usah lewat Majelis Ulama, bisa kok. Asal dipenuhi syarat-syaratnya," ujar Mahfud.

Seperti diketahui, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, berharap pemerintah mengeluarkan SKT FPI. Dia berharap pemerintah dan FPI berdialog bersama membahas kemajuan bangsa.

"Menurut saya, sebaiknya pemerintah mengeluarkan SKT dan mengajak pihak FPI untuk berdialog dan menyamakan pandangan untuk memajukan bangsa. Kita ingin Indonesia ini menjadi negara maju dan kuat," kata Anwar kepada wartawan.

Anwar mengatakan FPI adalah bagian dari masyarakat yang bisa membantu negara dalam menghadapi tantangan bangsa Indonesia.

"Untuk itu persatuan dan kebersamaan di antara kita dan dari seluruh elemen bangsa juga harus kuat karena kita sadar bahwa tantangan dan masalah yang dihadapi oleh bangsa ini tidak mampu diselesaikan oleh pemerintah saja tapi juga oleh masyarakat. Untuk itu kebersamaan antara pemerintah dan masyarakat termasuk FPI di dalamnya tentu saja sangat dituntut," kata Anwar.

Anwar juga mendambakan ada hubungan yang baik antara FPI dan pemerintah. Menurutnya dengan adanya kepercayaan di antara kedua pihak, beban yang berat dapat menjadi ringan.

"Saya sangat menginginkan dan mendambakan di antara kita ada hubungan baik dan saling mempercayai karena dengan itu beban yang berat akan terasa menjadi ringan," ucapnya.

Diketahui, proses perpanjangan SKT FPI di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum selesai. Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah memberi rekomendasi perpanjangan SKT FPI ke Kemendagri setelah FPI berikrar setia kepada Pancasila dan NKRI. FPI juga sudah memenuhi sejumlah dokumen sebagai persyaratan.

Belakangan, FPI mengaku malas mengurus perpanjangan SKT mereka karena merasa SKT tak ada gunanya. FPI merasa tak pernah meminta bantuan pemerintah.

"FPI tidak perlu memperpanjang rekomendasi, bahkan malas memperpanjang rekomendasi. Toh, nggak ada gunanya," ujar Ketum FPI Ahmad Sobri Lubis di Jl Masjid 1, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (20/12). [dtk]
Komentar

Tampilkan

Terkini