Mahkamah Agung India Tangguhkan Permohonan Sidang Penolakan UU Anti-Muslim

Ridhmedia
18/12/19, 12:46 WIB
RIDHMEDIA - Di tengah protes besar-besaran yang tengah melanda India, Mahkamah Agung negara tersebut justru menunda permohonan persidangan penolakan Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan yang disebut juga UU "Anti-Muslim".

Dilaporkan AP, Rabu (18/12), pengadilan India menyatakan akan mempertimbangkan permohonan untuk menyelenggarakan sidang yang meragukan konstitusionalitas UU Amandemen Kewarganegaraan pada 22 Januari tahun depan.

Undang-undang ini disebut UU "Anti-Muslim" karena berisi pemberian status kewarganegaraan untuk umat Hindu, Kristen, dan minoritas agama lain yang tinggal di India secara ilegal sejak 2015 dengan syarat memberikan bukti penganiayaan agama di negara asalnya, yaitu Bangladesh, Pakistan, dan Afganistan. Dengan kata lain, UU ini mengecualikan dan dianggap telah diskriminatif terhadap umat Muslim.

Menurut para pengamat, UU ini adalah bagian dari agenda pemerintahan nasionalis Hindu yang dipimpin Perdana Menteri Narenda Modi yang ingin memarginalkan 200 juta Muslim di India.

Menanggapi disahkannya UU ini oleh parlemen, ribuan orang turun ke jalan di berbagai wilayah di India selama seminggu terakhir. Mulai dari Benggala Barat, Tamil Nadu, hingga Karnataka.

Bahkan aksi protes mahasiswa di Universitas Jamia Millia Islamia di New Delhi dan Universitas Muslim Aligarh di Uttar Pradesh, Minggu (15/12), berubah menjadi kekacauan. Polisi menembakkan gas air mata dan memukuli pengunjuk rasa untuk membubarkan massa. Alhasil puluhan mahasiswa dinyatakan terluka.

Sementara hari ini, pihak berwenang memperketat keamanan dengan menerapkan jam malam di negara bagian timur laut Assam. Selasa (17/12), pihak berwenang juga membatasi pertemuan-pertemuan di lingkungan Muslim di New Delhi. [rml]
Komentar

Tampilkan

Terkini