RIDHMEDIA - Kementerian Agama telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama atau PMA No 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Dengan aturan tersebut, ?Kemenag bakal memberikan modul terhadap para majelis taklim di bermacam daerah di tanah air. Karena, selama ini pengajian mingguan atau bulanan majelis taklim ini nggak modulnya.
"Sehingga mengaji pulang ke rumah nggak dapat ilmu karna nggak ada pedomannya. Ada modul tentang fikih, tentang akidah akhlak, sejarah Islam, kaitan moderasi agama," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kemenag, Tarmizi Tohor di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Desember 2019 dikutip dari VIVAnews.
Dia menjelaskan, modul tersebut dibuat yang tujuannya agar ketika pengajian rutin dilakukan menjadi lebih terarah.
“Sehingga betul-betul majelis taklim punya ilmu pulang dari pengajian, nggak mengaji lepas begitu saja," ujarnya.
Tarmizi menuturkan, Telah ada 12 modul yang disiapkan, dan rencananya tahun depan Telah bisa dicetak buat dibagikan ke majelis taklim.
"Ya tentu yang mencetaknya kita, kita kasih mereka. Sehingga nanti pengajian rutin dan segalanya jelas apa yang mereka dapati dari pengajian itu," katanya.
Kemudian, ia meminta masyarakat seluruh lapisan masyarakat nggak harus resah dengan masalah pendataan majelis taklim ini.
"Iya Telah engak usah resah, saya yakin nggak dibawa kemana-mana itu ya kita kan belum ada data. Kalau kita hendak anggaran berapa tahun ini hendak dianggarkan ke majelis taklim ini kan harus data," tuturnya.[vv]