RIDHMEDIA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyebut Jika persoalan perpanjangan izin Surat Keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) Telah ketinggalan zaman. Ini lantaran kebebasan berserikat dan berkumpul Telah dijamin dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945, sehingga enggak ada alasan buat enggak memperpanjang izin tersebut.
"Saya kira enggak ada alasan buat enggak memperpanjang SKT terhadap FPI, apalagi selama 18 tahun berdiri enggak ada masalah. Kalau ada masalah mengapa baru sekarang, mengapa enggak pada tahun pertamanya, mengapa enggak pada 5 tahun pertamanya, mengapa baru pada rezim ini dipermasalahkan, ada apa?" kata Fadli Zon dalam forum Indonesia Lawyer Club di tvOne, Selasa malam, 3 Desember 2019.
Dia menyebut Jika yang mempersoalkan Pancasila dalam SKT FPI, kata dia justru bisa dicurigai terpapar Islamophobia. Persoalan tersebut, menurutnya, lebih berbahaya dari radikalisme dan terorisme.
"Mereka yang terpapar Islamphobia tengah memecah belah bangsa ini perlu ditertibkan," ujarnya.
Fadli meyakini Jika semua umat beragama di Indonesia pada dasarnya cukup moderat. Dia menilai selama ini enggak ada pertentangan yang luar biasa.
Fadli pun menyebut Jika persoalan SKT FPI yang dipermasalahkan tidaklah persoalan hukum. Melainkan persoalan politik yang terjadi karna tafsir pengambil keputusan.
“Tafsir keputusan terhadap sebuah ormas dan enggak bisa dilepaskan dari situasi politik, yang bisa menjadi bertentangan dengan pemerintah dalam penyikapan politik," ucap Fadli.
Menurutnya, FPI sangat setia kepada bangsa dan negara serta Pancasila dan UUD 1945 walau mereka enggak mencantumkan Pancasila sebagai asas dalam Anggaran Dasar/Anggara Rumah Tangga (ART) karna enggak wajib bagi semua organisasi. Asalkan enggak bertentangan dengan Pancasila, dia menilai, seharusnya enggak perlu dipersoalkan.[vv]