RIDHMEDIA - Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Sumatera Barat, Faldo Maldini menampik kepindahan dirinya ke Partai Demokrat. Karena, ia hanya mendaftarkan diri dari Partai Demokrat untuk maju di Pemilihan Bupati di Pesisir Selatan Sumatera Barat lewat Partai Demokrat.
”Yang bilang saya pindah partai siapa?” tegas Faldo kepada JawaPos.com, Kamis (26/12).
Mantan Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan, dirinya maju sebagai Bupati Pesisir Selatan lantaran PSI tidak memiliki suara di Sumatera Barat. Sehingga dirinya mendaftar ke Partai Demokrat.
”Memang partai saya tidak bisa mencalonkan kandidat di Pilkada Pesisir Selatan, tidak ada juga partai yang bisa mencalonkan kandidat sendiri,” katanya.
Faldo berujar, bukan hanya dirinya yangmendaftar sebagai calon Bupati Pesisir Selatan melainkan ada juga kader Partai Gerkan Indonesia Raya (Gerindra) yang juga ikut mendaftar di Pesisir Selatan lewat Partai Demokrat.
“Memang seperti itu mekanisme pencalonan di Pilkada. Di situ, partai politik bekerja melahirkan opsi kepemimpinan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Faldo mengatakan akan mengikuti semua mekanisme di Partai Demokrat. Semua partai mendukung untuk menghadirkan kepemimpinan terbaik untuk daerah dan masyarakat di Pesisir Selatan.
“Saya berharap Pesisir Selatan nantinya mendapatkan kepemimpinan yang mengedepankan rasa, yang merasakan keresahan warganya,” ujarnya.
Sekadar informasi, Faldo yang juga mantan politiisi PAN ini sempat berniat mendaftarkan diri maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Barat 2020. Namun, niatnya ini gagal lantaran terganjal syarat batas usia maju Pilkada.
Ia pun menggugat syarat tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) Namun sayangnya gugatan yang ia ajukan ditolak. Meski sudah kampanye ke banyak titik di Sumatera Barat, Faldo tetap gagal maju di Pilgub 2020. Dalam Pasal 7 UU Pilkada, calon yang hendak maju ke pilgub harus berusia minimal 30 tahun. Sedangkan, saat ini Faldo baru berusia 29 tahun.
Sehingga Faldo mendaftarkan diri maju di Pemilihan Bupati di Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Sebab dalam UU Pilkada Faldo bisa mencalonkan diri sebagai bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota. Sebab, usia minimal jabatan tersebut adalah 25 tahun.[jpc]