Penulis: Tarmidzi Yusuf
Kasus penistaan agama marak lima tahun terakhir. Seorang kafir Ahok harus demo umat Islam berjuta-juta dan berjilid-jilid baru diproses hukum. Kafir Ahokpun dipenjara secara spesial di Mako Brimob Depok bukan di Lapas pada umumnya. Hukum belum berpihak kepada keadilan dan kebenaran.
Kini, kafir Ahok diberi karpet merah sebagai Komisaris Utama Pertamina. Gajinya 3,2 miliar per tahun. Seorang penista agama mendapat posisi strategis di BUMN tanpa melihat track record yang bersangkutan. Sangat melukai hati umat Islam. Hukum ‘dipelintir’ oleh rezim untuk membersihkan noda hitam yang dilakukan si kafir Ahok.
Sukmawati sudah dua kali melakukan penistaan agama, bebas sebebas-bebasnya. Muwafiq (namanya beda w dan n. kalo n jadi Munafiq), Ade Armando dan Abu Janda yang kita ragukan keislamannya sudah tak terbilang melakukan penistaan agama dan tokoh Islam, juga bebas. Jangankan ditangkap, diproses hukumpun tidak.
Giliran Wakil Presiden dihina dengan sebutan ‘babi’ langsung ditangkap. Kenapa ada perlakuan istimewa kepada penista agama seperti Sukmawati, Muwafiq, Ade Armando dan Abu Janda. Seolah tidak tersentuh hukum.
Sejak kapan Presiden maupun Wakil Presiden lebih tinggi kedudukannya terhadap Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Presiden, Wakil Presiden maupun manusia lainnya bukan nabi, tidak dijamin masuk surga. Sementara Rasulullah shallallahu alaihi wasallam seorang nabi yang telah dijamin masuk surga. Teladan umat manusia dan sebaik-baik manusia di muka bumi.
Kenapa hukum dan penguasa tebang pilih. Apa memang ada yang memelihara manusia hina seperti Sukmawati, Muwafiq, Ade Armando dan Abu Janda untuk melakukan penistaan agama.
Umat Islam sangat sabar. Agamanya dihina tidak bertindak anarkis. Masih berharap ketiga orang tersebut ditangkap dan diadili. Begitulah hukum manusia tidak bisa berbuat adil. Sementara hukum Allah Ta’ala sangat adil. (*)
Bandung, 9 Rabiul Tsani 1441/6 Desember 2019
sumber fb: Tarmidzi Yusuf
Kasus penistaan agama marak lima tahun terakhir. Seorang kafir Ahok harus demo umat Islam berjuta-juta dan berjilid-jilid baru diproses hukum. Kafir Ahokpun dipenjara secara spesial di Mako Brimob Depok bukan di Lapas pada umumnya. Hukum belum berpihak kepada keadilan dan kebenaran.
Kini, kafir Ahok diberi karpet merah sebagai Komisaris Utama Pertamina. Gajinya 3,2 miliar per tahun. Seorang penista agama mendapat posisi strategis di BUMN tanpa melihat track record yang bersangkutan. Sangat melukai hati umat Islam. Hukum ‘dipelintir’ oleh rezim untuk membersihkan noda hitam yang dilakukan si kafir Ahok.
Sukmawati sudah dua kali melakukan penistaan agama, bebas sebebas-bebasnya. Muwafiq (namanya beda w dan n. kalo n jadi Munafiq), Ade Armando dan Abu Janda yang kita ragukan keislamannya sudah tak terbilang melakukan penistaan agama dan tokoh Islam, juga bebas. Jangankan ditangkap, diproses hukumpun tidak.
Giliran Wakil Presiden dihina dengan sebutan ‘babi’ langsung ditangkap. Kenapa ada perlakuan istimewa kepada penista agama seperti Sukmawati, Muwafiq, Ade Armando dan Abu Janda. Seolah tidak tersentuh hukum.
Sejak kapan Presiden maupun Wakil Presiden lebih tinggi kedudukannya terhadap Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Presiden, Wakil Presiden maupun manusia lainnya bukan nabi, tidak dijamin masuk surga. Sementara Rasulullah shallallahu alaihi wasallam seorang nabi yang telah dijamin masuk surga. Teladan umat manusia dan sebaik-baik manusia di muka bumi.
Kenapa hukum dan penguasa tebang pilih. Apa memang ada yang memelihara manusia hina seperti Sukmawati, Muwafiq, Ade Armando dan Abu Janda untuk melakukan penistaan agama.
Umat Islam sangat sabar. Agamanya dihina tidak bertindak anarkis. Masih berharap ketiga orang tersebut ditangkap dan diadili. Begitulah hukum manusia tidak bisa berbuat adil. Sementara hukum Allah Ta’ala sangat adil. (*)
Bandung, 9 Rabiul Tsani 1441/6 Desember 2019
sumber fb: Tarmidzi Yusuf