RIDHMEDIA - Komisi VI DPR RI meminta anggota dewan direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2013-2018 dicekal. Mereka dinilai bertanggung jawab atas permasalahan pembayaran polis bancassurance nasabah perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima dalam kesimpulan rapat di Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu, meminta penyelesaian permasalahan polis bancassurance nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) lewat penegakan hukum tetap dijalankan.
"Penegakan hukum tetap dijalankan dimulai dengan melakukan pencekalan terhadap direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2013-2018," ujar Ari Bima, Rabu (18/12).
DPR menilai direksi ketika itu mengabaikan prinsip kehati-hatian tatkala menjual produk JS Saving Plan dalam kurun waktu 2014-2018 hingga mengakibatkan kerugian bagi perusahaan dan nasabah.
Menariknya, salah satu anggota dewan direksi Jiwasraya di era itu adalah Hari Prasetyo. Hari menjabat sebagai direktur keuangan Jiwasraya.
Di periode Jokowi jilid satu, Hari merupakan tenaga ahli utama di KSP, alias orang istana.. Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menunjuk Hari sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Ekonomi Strategis. Ia bergabung berbarengan dengan Ali Mochtar Ngabalin yang ditunjuk sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi.
Belum diketahui apakah Hari masih menjabat sebagai tenaga ahli utama di KSP untuk periode sekarang.
"Saya belum tahu ya, karena sampai sekarang belum ada pemilihan tenaga ahli. Baru ada pemilihan deputi," jelas Ngabalin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/12).
Ngabalin sendiri mengaku tidak mengenal secara personal sosok Hari Prasetyo. Sebaliknya, Ngabalin balik bertanya mengapa wartawan mencari tahu sosok Hari.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian V KSP Ifdhal Kasim mengaku belum mengetahui apakah Hari akan dipanggil lagi sebagai tenaga ahli utama. (RENI ERINA/Rmol.id)
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima dalam kesimpulan rapat di Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu, meminta penyelesaian permasalahan polis bancassurance nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) lewat penegakan hukum tetap dijalankan.
"Penegakan hukum tetap dijalankan dimulai dengan melakukan pencekalan terhadap direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2013-2018," ujar Ari Bima, Rabu (18/12).
DPR menilai direksi ketika itu mengabaikan prinsip kehati-hatian tatkala menjual produk JS Saving Plan dalam kurun waktu 2014-2018 hingga mengakibatkan kerugian bagi perusahaan dan nasabah.
Menariknya, salah satu anggota dewan direksi Jiwasraya di era itu adalah Hari Prasetyo. Hari menjabat sebagai direktur keuangan Jiwasraya.
Di periode Jokowi jilid satu, Hari merupakan tenaga ahli utama di KSP, alias orang istana.. Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menunjuk Hari sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Ekonomi Strategis. Ia bergabung berbarengan dengan Ali Mochtar Ngabalin yang ditunjuk sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi.
Belum diketahui apakah Hari masih menjabat sebagai tenaga ahli utama di KSP untuk periode sekarang.
"Saya belum tahu ya, karena sampai sekarang belum ada pemilihan tenaga ahli. Baru ada pemilihan deputi," jelas Ngabalin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/12).
Ngabalin sendiri mengaku tidak mengenal secara personal sosok Hari Prasetyo. Sebaliknya, Ngabalin balik bertanya mengapa wartawan mencari tahu sosok Hari.
Tenaga Ahli Utama Kedeputian V KSP Ifdhal Kasim mengaku belum mengetahui apakah Hari akan dipanggil lagi sebagai tenaga ahli utama. (RENI ERINA/Rmol.id)