RIDHMEDIA - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2020 (Nataru), Ketua Umum Media Center Persaudaraan Alumni 212, Habib Novel Bamukmin mengimbau kepada umat Islam agar tidak terprovokasi dalam aksi intoleran.
"Saya Sebagai tokoh Alumni 212 menjelang Natal dan Tahun Baru ini mengimbau kepada umat Islam untuk jangan sampai terprovokasi untuk melakukan tindakan intoleran atau mengganggu hari raya Natal dan tahun baru," katanya kepada Okezone, Minggu (22/12/2019).
Novel meminta, sebagai umat beragama Islam wajib menghormati dan diharamkan menganggu perayaan umat lain.
"Dalam ajaran agama Islam, wajib untuk kita menghormati mereka dan haram mengganggu atau menghina agama lain beragama di luar Islam sebagai perwujudan toleransi, kemajemukan, keberagaman serta Bhineka Tunggal Ika karena pluralitas itu sunatullah," ucapnya.
Akan tetapi, ia mengingatkan agar umat Islam tidak mengucapkan perayaan Natal atau pun mengikuti proses perayaan, sebab hal itu dilarang oleh hukum agama. Novel berpegangan pada fatwa MUI tanggal 7 maret 1981 dan fatwa MUI Tahun 2005 mengenai pluralisme.
"Untuk itu, kami meminta kepada para pejabat untuk menghormati dan jalankan fatwa MUI serta Pancasila dan UUD 45," ujarnya.
(okezone.com)
"Saya Sebagai tokoh Alumni 212 menjelang Natal dan Tahun Baru ini mengimbau kepada umat Islam untuk jangan sampai terprovokasi untuk melakukan tindakan intoleran atau mengganggu hari raya Natal dan tahun baru," katanya kepada Okezone, Minggu (22/12/2019).
Novel meminta, sebagai umat beragama Islam wajib menghormati dan diharamkan menganggu perayaan umat lain.
"Dalam ajaran agama Islam, wajib untuk kita menghormati mereka dan haram mengganggu atau menghina agama lain beragama di luar Islam sebagai perwujudan toleransi, kemajemukan, keberagaman serta Bhineka Tunggal Ika karena pluralitas itu sunatullah," ucapnya.
Akan tetapi, ia mengingatkan agar umat Islam tidak mengucapkan perayaan Natal atau pun mengikuti proses perayaan, sebab hal itu dilarang oleh hukum agama. Novel berpegangan pada fatwa MUI tanggal 7 maret 1981 dan fatwa MUI Tahun 2005 mengenai pluralisme.
"Untuk itu, kami meminta kepada para pejabat untuk menghormati dan jalankan fatwa MUI serta Pancasila dan UUD 45," ujarnya.
(okezone.com)