RIDHMEDIA - Permadi Arya alias Abu Janda mempolisikan Ustaz Maaher At-Thuwailibi ke Bareskrim Polri atas tuduhan menyebarkannya ancaman pembunuhan di media sosial. Pasca laporan ini, akun Ustaz Maaher dibatasi oleh pihak Twitter.
Pantauan Law-justice.co, saat membuka akun twitter @ustadzmaaher_, akan muncul peringatan seperti ini.
"Perhatian: Akun ini untuk sementara dibatasi. Anda melihat peringatan ini karena ada beberapa aktivitas yang tidak biasa dari akun ini. Masih ingin melihatnya?".
Dengan mengklik "Ya, lihat profile", anda baru bisa masuk ke dalam akun Ustaz Maaher dan dapat melihat postingan-postingan, juga cuitan Ustaz Maaher sebelumnya.
Terkait kasus laporan ini, Mmenurut Abu Janda, Ustaz Maher telah menyebar ancaman pembunuhan di media sosial terhadapnya.
"Kita melaporkan Ustaz Maheer At-Thuwailibi atau nama aslinya Soni Eranata, karena yang bersangkutan telah membuat ancaman pembunuhan. Jadi yang bersangkutan membikin di akun Twitter, menyerukan pada jemaah agar saya dan Ibu Sukmawati dibunuh," kata Abu Janda usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan seperti dilansir dari Detik.com, Jumat (29/11/2019).
Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/1007/XI/2019/BARESKRIM. Maheer dituduh melanggar Pasal 28 dan 29 Undang-Undang ITE.
"Kenapa saya melaporkan, karena ini bukan sekadar ancaman pribadi pada saya, tapi ini adalah bukti bahwa Islam radikal itu ada," ujarnya.
Sementara itu, tak terima dipolisikan Abu Janda, Ustaz Maaher akhirnya melaporkan balik Abu Janda ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Saya melakukan laporan kepada Bareskrim Polri atas tindakan dugaan kuat tuduhan keji dan fitnah yang dilakukan oleh Abu Janda alias Permadi Arya, di mana beliau di ruang publik Abu Janda alias Permadi Arya ini melakukan tuduhan fitnah terhadap statement saya di Twitter dan ceramah ceramah saya terkait dengan hukum fikih Islam bagi penista agama," kata Maaher di SPKT Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2019).[ljc]
Pantauan Law-justice.co, saat membuka akun twitter @ustadzmaaher_, akan muncul peringatan seperti ini.
"Perhatian: Akun ini untuk sementara dibatasi. Anda melihat peringatan ini karena ada beberapa aktivitas yang tidak biasa dari akun ini. Masih ingin melihatnya?".
Dengan mengklik "Ya, lihat profile", anda baru bisa masuk ke dalam akun Ustaz Maaher dan dapat melihat postingan-postingan, juga cuitan Ustaz Maaher sebelumnya.
Terkait kasus laporan ini, Mmenurut Abu Janda, Ustaz Maher telah menyebar ancaman pembunuhan di media sosial terhadapnya.
"Kita melaporkan Ustaz Maheer At-Thuwailibi atau nama aslinya Soni Eranata, karena yang bersangkutan telah membuat ancaman pembunuhan. Jadi yang bersangkutan membikin di akun Twitter, menyerukan pada jemaah agar saya dan Ibu Sukmawati dibunuh," kata Abu Janda usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan seperti dilansir dari Detik.com, Jumat (29/11/2019).
Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/1007/XI/2019/BARESKRIM. Maheer dituduh melanggar Pasal 28 dan 29 Undang-Undang ITE.
"Kenapa saya melaporkan, karena ini bukan sekadar ancaman pribadi pada saya, tapi ini adalah bukti bahwa Islam radikal itu ada," ujarnya.
Sementara itu, tak terima dipolisikan Abu Janda, Ustaz Maaher akhirnya melaporkan balik Abu Janda ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Saya melakukan laporan kepada Bareskrim Polri atas tindakan dugaan kuat tuduhan keji dan fitnah yang dilakukan oleh Abu Janda alias Permadi Arya, di mana beliau di ruang publik Abu Janda alias Permadi Arya ini melakukan tuduhan fitnah terhadap statement saya di Twitter dan ceramah ceramah saya terkait dengan hukum fikih Islam bagi penista agama," kata Maaher di SPKT Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (30/11/2019).[ljc]