RIDHMEDIA - Rencana pemindahan ibu kota baru ke wilayah Penajam Paser Utara dan sebagian Kutai Kertanegara semakin dimatangkan. Dalam pembahasan terbaru, pemerintah dikabarkan akan membentuk sebuah provinsi baru di kawasan ibu kota negara.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa menjelaskan, pembentukan provinsi otonom yang baru ini akan diberikan ketentuan khusus. Yakni dikecualikan dari aturan perundang-undangan mengenai pembentukan provinsi baru yang berlaku saat ini.
"Provinsi baru," kata Suharso ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/12).
"Dikecualikan. Dikecualikan dari ketentuan itu (ketentuan minimal 5 kabupaten dan atau kota sebagai syarat pembentukan provinsi baru)," imbuhnya.
Seperti tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebuah provinsi baru harus memenuhi syarat fisik memiliki 5 kabupaten/kota di dalamnya. Ketentuan itu diperjelas lewat Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007 yang mengatur tata cara pembentukan daerah baru.
Luas wilayah ibu kota baru secara keseluruhan mencapai 256 ribu hektare. Suharso menjelaskan, nantinya akan ada kawasan pemerintahan khusus seluas 56 ribu hektare dan akan dipimpin oleh seorang city manager.
"Area 56 ribu hektare diatur oleh City Manager, yang bukan bagian dari daerah otonom. Jadi, daerah dengan pemerintahan otonomi di luar 56 ribu hektare. Daerah pemerintahan otonom itu berbentuk provinsi," ujar Suharso.
Sebelumnya, Suharso menuturkan keputusan pemerintah membentuk pemerintahan ibu kota baru berbentuk provinsi otonom akan dibahas oleh badan otorita. Badan tersebut nantinya akan setingkat menteri.
Termasuk juga membahas pembentukan ibu kota baru yang pembentukannya akan diatur dalam Peraturan Presiden.
"Untuk itu akan dibentuk badan otorita pembangunan ibu kota baru dan akan segera di-Perpres-kan karena proses di tingkat antar kementerian sudah selesai," jelas Suharso, Senin (17/12). []