RIDHMEDIA - Kasus dugaan megakorupsi di perusahaan Asuransi Jiwasraya turut menjadi perhatian Ketua Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammdiyah, Razikin.
Ia mengatakan, kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 13,7 triliun harus diusut tuntas sekaligus menjadi bagian upaya keberlanjutan bersih-bersih di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
”Hal itu menjadi komitmen dari Pak Erick Thohir, maka sebaiknya polemik serta spekulasi dapat dihindari ketika semua pihak memberikan dukungan terhadap kebijakan bersih-bersih yang sedang dilakukan Pak Erick," kata Razikin dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (26/12).
Kejaksaan Agung yang saat ini turut menangani juga diminta berani menjerat siapapun yang terlibat dalam korupsi PT Jiwasraya.
Soal pernyataan politisi Demokrat, Andi Arief yang mengaitkan adanya keterlibatan perusahan Erick dalam dugaan korupsi PT Jiwasraya terlalu prematur dan mengada-ngada.
“Toh proses hukum baru dimulai, Kejaksaan Agung sedang melakukan penyelidikan. Lalu darimana Andi Arief dapat menyimpulkan seperti itu? Intinya kita serahkan ke proses hukum, jangan dipolitisasi,” jelas mantan Jurubicara Milenial TKN Jokowi-Ma’ruf Amin ini.
Di sisi lain, ia mengajak semua pihak mengawal kasus ini demi mewujudkan prinsip good corporate governance (GCG) di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebagai BUMN di dalam bidang usaha perasuransian.
Tentu yang memenuhi ketentuan dalam bidang perasuransian maupun ketentuan-ketentuan lainnya, terutama ketentuan yang mengatur perlindungan konsumen sehingga Jiwasraya dapat menghasilkan produk dan jasa yang baik serta dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan konsumen,” paparnya.
Selain itu, Razikin juga mendukung langkah Erick Thohir untuk menciptakan BUMN agar secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance, yaitu keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), tanggung jawab (responsibility), independen (independency), kewajaran (fairness).(rmol)