Pelapor Ratna: Semoga Sadar Dan Berpolitik Secara Sehat

Ridhmedia
26/12/19, 17:35 WIB
RIDHMEDIA - Aktivis Ratna Sarumpaet resmi menghirup udara bebas setelah dikurung selama 15 bulan. Meski hukuman yang dijalani tidak penuh seperti vonis hakim, yakni 2 tahun penjara, pelapor Ratna tetap legawa.

Salah satu pelapor Ratna Sarumpaet, Muannas Alaidid mengurai bahwa dirinya tidak dapat membatasi apa yang menjadi hak terpidana, termasuk hak Ratna untuk memperoleh pembebasan bersyarat.

“Sepanjang syarat dan prosedur terpenuhi sesuai ketentuan UU dalam pemberiannya tentu siapapun tidak bisa kita batasi, antara lain dua per tiga si terpidana sudah menjalani masa tahanannya,” ujar ketua umum Cyber Indonesia itu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/12).

Muannas berharap, ibu dari artis cantik Atiqah Hasiholan itu bisa sadar dengan apa yang telah dilakukan selama ini. Jangan sampai Ratna kembali mengulangi kebohongannya di hadapan publik.

“Berpolitiklah dengan sehat bukan dengan menghalalkan segala cara,” tutupnya.

Ratna resmi bebas setelah mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kemenkum HAM. Ratna juga mendapat remisi Idul Fitri dan 17 Agustus, sehingga hanya menjalani kurungan selama 15 bulan penjara. [rmol]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+