Penjelasan Mahfud MD soal Omnibus Law yang Bertujuan Mudahkan Investasi

Ridhmedia
15/12/19, 17:07 WIB
RIDHMEDIA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat suara soal rencana pembentukan omnibus law oleh pemerintah.

Secara sederhana, menurut dia, omnibus law merupakan sebuah UU yang dibentuk dan isinya mencakup sejumlah peraturan perundang-undangan yang saling berkaitan.

Nantinya, UU tersebut tidak akan menghilangkan UU yang sudah ada, tetapi hanya menyederhanakan mekanisme yang ada di dalam sebuah UU yang kerap berbenturan dengan UU lain sehingga menghambat proses masuknya investasi ke dalam negeri.

"Iya (semacam revisi UU). Revisi terhadap beberapa UU melalui satu UU. Kalau dulu, satu UU direvisi oleh satu UU. Tidak ada dulu yang lima UU direvisi oleh satu UU," kata Mahfud dalam wawancara khusus dengan Kompas.com di Kantor Kemenko Polhukam, pada 5 Desember.

"Itu, aturan investasi (ada) berapa? Ada 77 UU. (Itu) mau dijadikan satu," ucap dia.

Nantinya, penyusunan omnibus law sama seperti penyusunan UU pada umumnya yang harus diajukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Bila ada usulan serupa dari DPR, parlemen juga dapat mengajukan usulan tambahan di dalam omnibus law.

Mahfud mengatakan, munculnya wacana pembentukan omnibus law ini memang menuai pro dan kontra.

Ada yang beranggapan bahwa UU baru itu tidak cocok diterapkan di Indonesia yang menerapkan sistem hukum kontinental, bukan anglo saxon.

"Iya. Ada yang mengatakan itu. Kita kalau berdebat teori, mudahlah menghadapi mereka, tetapi kita sudah pada tataran konkret, yang kita akan selesaikan apa. Itu tugas saya untuk menjelaskan," ujar dia.

Selain itu, tidak sedikit pula yang beranggapan bahwa dengan UU ini justru akan menciptakan liberalisasi ekonomi. Meski demikian, Mahfud memaklumnya. 

Menurut dia, wajar bila sebuah wacana pembentukan UU akan menimbulkan pro dan kontra.

"Tidak apa-apa ada yang menuding begitu (liberaliasi ekonomi). Kalau tidak (dilakukan pembenahan), dibilang birokrasinya lambat. Kalau diperbaiki, dibilang liberalisasi. Harus dihadapi, setiap pilihan itu ada yang menentang," kata dia.

Namun, ia mengingatkan bahwa tujuan utama pemerintah membentuk UU adalah memudahkan masuknya investasi ke dalam negeri.

Dengan demikian, proses perizinan yang tadinya berjalan lama pun dapat dilakukan lebih cepat.

"Kata Pak Jokowi, 'Saya itu urus izin di Kuwait, di Uni Emirat Arab, masuk pukul 09.00, pukul 10.00 sudah selesai semua, bisa investasi berapa pun. Di sini, dua tahun belum selesai, tiga tahun (belum selesai)'," ujar dia. [kpc]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+