Pernah Bersepakat, Sebaiknya Kejagung Gandeng KPK Usut Jiwasrayagate

Ridhmedia
28/12/19, 03:04 WIB
RIDHMEDIA - Kasus dugaan megakorupsi di PT Jiwasraya yang mengakibatkan potensi kerugian negara senilai Rp 13,7 triliun disorot banyak pihak.

Penanganan Jiwasrayagate ini pun mengalami perkembangan baik. Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan akan memanggil 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus megakorupsi Jiwasraya, pada pekan depan.

Peneliti dari Pusat Pendidikan dan Anti Korupsi (PUSDAK), Muhtar Said mengatakan Jiwasraya adalah sebuah badan usaha negara, sehingga kasus dugaan korupsi tersebut harus diusut tuntas.

Said menjelaskan, pada tahum 2017 Kejagung pernah melakukan MoU (Memorandum of Understanding) dengan KPK terkait koordinasi dalam penanganan setiap kasus korupsi.

Kata Said, terkait penanganan Jiwasrayagate, Kejagung lebih baik melibatkan KPK. Apalagi sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Jakarta baru dilimpahkan ke Kejagung.

"Apabila dilihat dari kasusnya Jaksa Agung kelihatan kurang mampu karena pernah ditangani oleh Kejaksaan Jakarta namun dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Kejagung perlu mengajak KPK untuk mendalami kasus ini," demikian kata Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (28/12).

Selain itu, Kejaksaan Agung harus benar-benar jeli dalam mengusut kasus ini. Bahkan jika merujuk pada potensi kerugian negara perlu dikaji apakah kasus ini mengarah pada tindak pidana pencucian uang.

"Jika kajian analisisnya tidak ada maka perlu didalami lagi ini adalah bentuk dari tindak pidana korupsi murni, bahkan bisa mengarah ke pencucian uang. Namun sebelum mengarah ke pencucian uang maka kejahatan korupsinya perlu di buktikan terlebih dahulu," pungkas Said. [rmo]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+