PKS Apresiasi RUU Perlindungan Ulama dan Tokoh Agama Masuk Prolegnas

Ridhmedia
10/12/19, 05:18 WIB
RIDHMEDIA - Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf, mengapresiasi semua Fraksi di DPR yang menyetujui RUU Perlindungan Ulama, Tokoh, dan Simbol Agama-Agama.

RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama ini berangkat dari filosofi sila pertama Pancasila, UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28E, Pasal 29 ayat 1-2 dan 31 ayat 3.

Dalam Pasal-pasal Konstitusi tersebut mengatur dan memberikan jaminan atas hak asasi setiap orang untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, hak setiap orang untuk beragama, negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dan hak atas perlindungan diri dari ancaman ketakutan, penyiksaan, untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia, serta Pemerintah mengusahakan pendidikan yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Ini masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020 dengan mengakomodir substansi RUU Perlindungan Kyai dan Guru Ngaji yang diusulkan oleh PKB. Untuk itu, selain Fraksi PKS, pengusul RUU ini adalah Fraksi PKB dan PPP,” kata Muzzammil di Jakarta, Senin (9/12/2019).

Ketua DPP PKS Bidang Hukum ini menilai, sosiologis historis peran tokoh agama sangat penting dalam mewujudkan harapan landasan filosofis tersebut harus difasilitasi oleh perlindungan hukum negara. Tidak boleh terkendala persekusi, penghadangan, intimidasi oleh siapapun di lapangan agar peran mereka maksimal.

“Maka pendidikan formal saja tidak akan cukup untuk mengisi tuntutan filosofi tadi. Justru tokoh agama yang memiliki pengaruh dan kharisma di publik yang kuat untuk bisa memberi muatan pendidikan moralitas tersebut lebih efektif,” jelasnya.

“RUU ini dibuat untuk melindungi para tokoh agama secara khusus karena mereka adalah orang yang rentan mendapatkan ancaman baik fisik maupun non fisik maupun kriminalisasi, intimidasi karena ketidaksetujuan orang lain atas dakwah atau ajaran yang mereka sampaikan. Jadi penegak hukum punya dasar hukum dan keberpihakan yang jelas mana pihak yang harus mereka lindungi jika ada penolakan,” paparnya.
[ipc]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+