PNS Pandeglang Bikin Geleng Kepala, Bolos 46 Hari dan Selingkuh

Ridhmedia
18/12/19, 18:55 WIB
RIDHMEDIA - Kelakukan 27 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Pandeglang, Banten bikin geleng kepala. Bagaimana tidak, mereka melakukan pelanggaran yang cukup memalukan.

Dilansir dari Suara.com, dari 27 PNS, 16 diantaranya dijatuhi hukuman sanksi berat seperti penurunan pangkat, penurunan jabatan dan pemberhentian secara tidak hormat.

"Ada yang karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari, lalu kasus poligami, dan korupsi. Ini yang mendominasi penerapan sanksi berat," kata Inspektur Pembantu 1 Inspektorat Pandeglang, Raden Goenara Darajat, Rabu (18/12/2019).

Selain menjatuhi sanksi berat ke 16 PNS, 7 PNS lainnya dijatuhi sanksi ringan.

"Yang indisipliner berupa tidak masuk kerja lebih dari 46 hari dalam satu tahun, ada lima orang, kasus perselingkuhan ada lima orang, ujaran kebencian satu orang kemudian kasus Tipikor 12 orang," kata Goenara.

Geonara menuturkan, PNS yang dijatuhi sanksi berasal dari tenaga fungsional umum, fungsional guru, tenaga kesehatan bahkan unsur pejabat.

"Tapi secara umum, di luar kasus korupsi, tingkat indisipliner tahun ini lebih sedikit," tuturnya.[ljc]
Komentar

Tampilkan

Terkini