RIDHMEDIA - Polisi telah memeriksa Dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando sebagai terlapor dalam kasus meme 'Joker' Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Polisi juga akan melakukan gelar perkara kasus itu.
"Saksi pelapor sudah dilakukan (pemeriksaan), pemanggilan pemeriksaan terhadap Ade Armando sudah. Sekarang ini persiapan untuk dilaksanakan gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Baca juga: Ade Armando Anggap HRS Musuh, Pengacara Kaitkan Banyaknya Laporan Polisi
Yusri mengatakan dalam gelar perkara itu, pihaknya akan menyamakan unsur-unsur pidana dengan pasal yang dipersangkakan. Jika unsur pidana itu serasi dengan pasal yang dituduhkan oleh pelapor, maka kasus akan naik ke tingkat penyidikan.
"Gelar awal untuk mengetahui masuk nggak unsur-unsur di Pasal 32 UU ITE sesuai persangkaannya," jelas Yusri.
Baca juga: HRS Dikaitkan di Kasus Meme Joker, PA 212 Berencana Tuntut Ade Armando
Untuk diketahui, Ade Armando dilaporkan oleh anggota DPD RI Fahira Idris terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Fahira mempersoalkan posting-an foto Anies Baswedan berwajah Joker yang dilakukan Ade.
Fahira maupun Ade sudah diperiksa oleh polisi. Selain itu, Ade sendiri merasa dirinya tidak bersalah atas apa yang dituduhkan Fahira.
"Bu Fahira seharusnya sadar bahwa saya berulang kali bilang ke Fahira dan kuasa hukumnya bahwa bukan saya yang mengubah, tapi beliau merasa tidak puas dan melaporkannya ke polisi," kata Ade Armando. [dtk]
"Saksi pelapor sudah dilakukan (pemeriksaan), pemanggilan pemeriksaan terhadap Ade Armando sudah. Sekarang ini persiapan untuk dilaksanakan gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Baca juga: Ade Armando Anggap HRS Musuh, Pengacara Kaitkan Banyaknya Laporan Polisi
Yusri mengatakan dalam gelar perkara itu, pihaknya akan menyamakan unsur-unsur pidana dengan pasal yang dipersangkakan. Jika unsur pidana itu serasi dengan pasal yang dituduhkan oleh pelapor, maka kasus akan naik ke tingkat penyidikan.
"Gelar awal untuk mengetahui masuk nggak unsur-unsur di Pasal 32 UU ITE sesuai persangkaannya," jelas Yusri.
Baca juga: HRS Dikaitkan di Kasus Meme Joker, PA 212 Berencana Tuntut Ade Armando
Untuk diketahui, Ade Armando dilaporkan oleh anggota DPD RI Fahira Idris terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Fahira mempersoalkan posting-an foto Anies Baswedan berwajah Joker yang dilakukan Ade.
Fahira maupun Ade sudah diperiksa oleh polisi. Selain itu, Ade sendiri merasa dirinya tidak bersalah atas apa yang dituduhkan Fahira.
"Bu Fahira seharusnya sadar bahwa saya berulang kali bilang ke Fahira dan kuasa hukumnya bahwa bukan saya yang mengubah, tapi beliau merasa tidak puas dan melaporkannya ke polisi," kata Ade Armando. [dtk]