Rangkap Jabatan Ahok Dipertanyakan, Begini Kata Said Didu

Ridhmedia
25/12/19, 03:23 WIB
RIDHMEDIA - Basuki Tjahaja Purnana alias Ahok merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen Pertamina. Hal itu berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sontak, rangkap jabatan ini menuai pertanyaan dari publlik. Salah satu yang berkomentar mengenai putusan RUPS adalah mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.

"Apa lagi nih?" singkat Fahri di akun twitternya, Selasa (24/12).

Pun demikian dengan warganet yang mempertanyakan keputusan tersebut dengan kemungkinan menyalahi aturan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Merespons beragam pertanyaan publik, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu turut bersuara.

"Status komisaris di BUMN ada dua jenis, yaitu komisaris biasa (mewakili pemerintah) dan komisaris independen. Itu hanya status Ahok sebagai komisaris independen," jelas Said Didu.

Ia menjabarkan, sosok komisaris independen harus dimiliki Pertamina lantaran perusahaan plat merah itu memiliki utang dana publik seperti obligasi.

Ketika seseorang, termasuk Ahok diangkat menjadi komisaris BUMN, jelasnya, maka statusnya bisa sebagai komisaris wakil pemerintah atau wakil masyarakat (independen).

"Komisaris independen boleh jadi Komut. Jadi bersamaan saja," jelasnya.

"Jadi itu hanya status dan bahasa hukum, pekerjaannya sama saja," tutupnya. [rmo]
Komentar

Tampilkan

Terkini