Rocky Gerung Hendak Dipolisikan, Demokrat: Argumen Balas Argumen

Ridhmedia
04/12/19, 13:44 WIB

RIDHMEDIA - Politikus PDIP Junimart Girsang mengancam bakal melaporkan pengamat politik Rocky Gerung sebab menyinggung Presiden Jokowi soal pemahaman Pancasila. Ancaman laporan ini pun menuai respons dari kalangan elite politisi.

Ketua DPP Demokrat, Jansen Sitindaon menyayangkan ancaman laporan tersebut. Ia mengingatkan agar sebaiknya jangan terbiasa dengan ancaman lapor ke polisi.

"Sudahlah. Sudah capek bangsa ini sejak Pilpres  2019, sebab soal beda argumen saja saja lapor melapor polisi. Polisi juga capek ngurusi soal politik begini terus. Di luar sana masih banyak kejahatan yang lebih penting perlu mereka tuntaskan. Argumen itu harusnya dibalas dengan argumen. Tidak malah lapor polisi," kata Jansen lewat pesan singkat, Rabu 4 Desember 2019.

Menurutnya, apabila dalam diskusi ada yang salah, maka ia mempersilakan dibantah sekeras-kerasnya di forum tersebut. Ia mempertanyakan buat apa bertukar pikiran apabila malah melapor habis diskusi.

"Adab diskusi itu, sekeras apapun sebuah argumen selesai di meja diskusi habis itu salaman. Kalau ada yang melapor melapor ke luar pasca selesai diskusi, berarti enggak siap ikut diskusi namanya itu," jelas Jansen.

Jansen menyebut ketika mahasiswa, Telah terbiasa berbeda argumen. Bagi dia, pernyataan yang disampaikan Rocky Gerung ini sebenarnya refleksi buat semua.

"Jangan-jangan memang kita semua ini baru di level hapal Pancasila saja, tapi belum mengamalkannya dengan baik," lanjut Jansen.

Kemudian, ia menilai maksud Rocky, Pancasila ada yang mengamalkannya dalam kehidupan sehari-sehari serta bentuk kebijakan pemerintah. Kata dia, jika pemerintah mengerti dan mengamalkan Pancasila, levelnya bukan lagi sekedar hapal Pancasila saja.

Ia menyinggung kebijakan pemerintah yang enggak pro rakyat seperti menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Harusnya tampak dalam kebijakannya seperti enggak menaikkan BPJS sebab itu jelas menyengsarakan rakyat dan enggak sesuai dengan semangat Pancasila," ujar Jansen.

Adapun soal perdebatan mengenai Simbol Negara Telah jelas jawabannya di UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Maka itu, Presiden bukan simbol negara.

"Suka enggak suka itulah UU yang sampai saat ini berlaku di negara kita ini dimana diatur apabila lambang negara itu yaitu Garuda Pancasila," kata Jansen. []
Komentar

Tampilkan

Terkini