Sebelum Berkas Royson Dilimpahkan Ke Pengadilan, Kajati DKI Lakukan Diversi

Ridhmedia
26/12/19, 12:31 WIB

RIDHMEDIA - Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta telah melakukan proses diversi terhadap Royson Jordany , remaja yang menghina Presiden Joko Widodo.

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

“Sebelum RJT (Royson Jordany) dilimpahkan ke pengadilan, jaksa penuntut umum melakukan proses diversi terlebih dahulu. Hal itu sesuai dengan pasal 42 UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” kata Kasipenkum Kajati DKI Nirwan Nawawi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (26/12).

Nirwan menjelaskan, dalam UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dijelaskan untuk melindungi dan mendidik anak yang berhadapan atau berkonflik dengan hukum agar anak tetap terlindungi dan tetap terpenuhi haknya sebagai anak dan mengupayakan pemidanaan sebagai alternatif terakhir.

“Dari hasil pelaksanaan diversi, terdapat kesepahaman pendapat terkait penyelesaian perkara ABH RJ, disepakati ABH RJ akan dikembalikan kepada orang tua untuk mendapatkan bimbingan yang lebih baik serta berkomitmen untuk melakukan pelayanan masyarakat," tuturnya.

Proses diversi berlangsung pada Kamis tanggal 9 Agustus 2018 di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Proses diversi dihadiri oleh RJT, orang tua atau wali RJT, Pelapor, pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas), Penasihat Hukum dan pendamping.

Sebelumnya, sebuah foto yang menampilkan Menko Polhukam Mahfud MD dan seorang anak bernama Royson Jordany Tjahja viral di media sosial. Foto tersebut menjadi viral mengingat Royson merupakan pemuda yang pernah melakukan penghinaan pada Presiden Joko Widodo.

Foto ini kemudian mendapat tanggapan dari Ketua DPP Partai Gerindra Iwan Sumule. Dia menyinggung mengenai masalah ketidakadilan yang akan menjadi bom waktu bagi pemerintah.

“Kalau ketidakadilan terus terjadi, tinggal tunggu waktu, akan ada "amuk" sebagai dampak,” tegasnya dalam akun Twitter pribadi sesaat lalu, Kamis (26/12).(rmol)
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+