RIDHMEDIA - Pengadilan Agama Klas 1B Bangkinang, Kampar, telah mengabulkan gugatan Ustaz Abdul Somad (UAS) buat menceraikan istrinya, Melya Juniarti. Pembacaan vonis telah dilakukan majelis hakim pada Selasa (3/12).
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Abdul Hakim dengan hakim anggota, Ermida Yustri, dan Syofyan Nasution. Dibantu Nurazmi, sebagai panitera pengganti, cerai talak jatuh.
"Perkara perceraian tersebut Telah dilakukan 11 kali proses sidang, termasuk di dalamnya diawali proses mediasi," ungkap Humas PA Klas IB Bangkinang, Muliyas, Rabu (4/12).
Muliyas mengatakan, ketika putusan cerai dibacakan oleh Majelis Hakim, UAS sama sekali enggak hadir. Dia cuma diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya diketuai Hasan Basri.
"Saat putusan dibacakan hakim kemarin cuma dihadiri kuasa hukum pemohon," kata Muliyas.
Sidang perceraian UAS dengan Mellya Juniarti ini dimulai pada 12 Juli 2019 dengan nomor pokok perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Tim Kuasa Hukum, Hasan Basri, mengatakan, sesuai pesan UAS ke dirinya dan kuasa hukum, perceraian ustad tersebut urusan rumah tangga, bukan buat publik.
"Tak usah ditanggapi. Sidang perceraian ini tertutup buat umum. UAS Telah enggak cocok lagi, ya itu jalannya (berpisah). Karena itu manusiawi," kata Hasan Basri. []