Skandal Dirut Garuda, Dipecat Erick & Terancam Penjara

Ridhmedia
06/12/19, 06:12 WIB
RIDHMEDIA - Pemerintah memastikan penyelundupan motor klasik Harley Davidson yang dilakukan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara terancam hukuman pidana penjara.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri BUMN Erick Thorir. "Ditulis kerugian negara dan ini menjadi faktor perdata, tapi juga pidana. Ini yang memberatkan," jelas Erick saat melakukan konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Kamis (5/12/2019).

Untuk diketahui, sesuai Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan, dalam pasal 102 disebutkan bahwa setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes.

Bisa terjerat pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Dugaan pelanggaran pengiriman onderdil bekas juga sesuai pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 118 tahun 2018, tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru yang sebagian pasalnya diubah dalam Permendag Nomor 76 Tahun 2019.

Dalam aturan itu, barang dengan kode HS 8711 tidak ada dalam daftar barang modal dalam keadaan tidak baru yang dapat diimpor.

Sementara itu, dalam UU Nomor 17/2006, dalam pasal 103, setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102.

Bisa terjerat pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Hal tersebut kemudian diamini oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut bahwa tindakan penyelundupan ini sesuai dengan Pasal 103 Undang-udang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

"Pasal 103 kepabeanan menyebutkan, mereka yang memberikan keterangan lisan dan tulisan tidak benar untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan akan ada konsekuensinya," tutur Sri Mulyani. [cnb]
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+