RIDHMEDIA - Politikus PDIP, Kapitra Ampera menilai apabila sejatinya negara yang rugi bila enggak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI. Sebab enggak bisa menindak ataupun membubarkan FPI bila ada tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"?Jadi bila SKT FPI enggak diterbitkan yang rugi itu ialah negara," kata Kapitra Ampera dalam acara ILC yang disiarkan tvOne, Selasa malam, Selasa, 3 Desember 2019.
Sementara bagi FPI, hanya dua hal kerugiannya bila SKT enggak kunjung diterbitkan. Pertama enggak dapat menerima hibah dari pemerintah, dan kedua, enggak boleh kerja sama dengan pemerintah.
"Tapi apabila dia bertentangan dengan pancasila dan UUD, pemerintah enggak bisa bubarkan. Ia enggak terdaftar," kata Kapitra.
Lagipula, apakah bila FPI enggak terdaftar, maka enggak boleh berunjuk rasa atau demo? Kapitra menegaskan, boleh dilakukan sesuai insturmen yang berlaku.? Sejatinya, FPI Telah patuh secara hukum, mekipun di AD/ART enggak mencatumkan kata Pancasila.
Pasalnya, dalam regulasi yang ada ketika ini, baik dalam UU No 16 tahun 2017, maupun Perppu dan UU Nomor 17 tahun 2013, enggak mewajibkan mencantumkan kata pancasila, melainkan asasnya yakni enggak bertentangan dengan pancasila dan UUD 45.
?"Jadi Telah patuh secara hukum," kata Kapitra.[vv]