RIDHMEDIA - Politikus PDIP, Kapitra Ampera menilai bahwa sejatinya negara yang rugi bila tak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI. Sebab tidak bisa menindak ataupun membubarkan FPI bila ada tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
"?Jadi bila SKT FPI tidak diterbitkan yang rugi itu adalah negara," kata Kapitra Ampera dalam acara ILC yang disiarkan tvOne, Selasa malam, Selasa, 3 Desember 2019.
Sementara bagi FPI, cuma dua hal kerugiannya bila SKT tak kunjung diterbitkan. Pertama tidak dapat menerima hibah dari pemerintah, dan kedua, tidak boleh kerja sama dengan pemerintah.
"Tapi kalau dia bertentangan dengan pancasila dan UUD, pemerintah tidak bisa bubarkan. Dia tidak terdaftar," kata Kapitra.
Lagipula, apakah bila FPI tidak terdaftar, maka tidak boleh berunjuk rasa atau demo? Kapitra menegaskan, boleh dilakukan sesuai insturmen yang berlaku.? Sejatinya, FPI sudah patuh secara hukum, mekipun di AD/ART tidak mencatumkan kata Pancasila.
Pasalnya, dalam regulasi yang ada saat ini, baik dalam UU No 16 tahun 2017, maupun Perppu dan UU Nomor 17 tahun 2013, tidak mewajibkan mencantumkan kata pancasila, melainkan asasnya yakni tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD 45.
?"Jadi sudah patuh secara hukum," kata Kapitra. [viva]
"?Jadi bila SKT FPI tidak diterbitkan yang rugi itu adalah negara," kata Kapitra Ampera dalam acara ILC yang disiarkan tvOne, Selasa malam, Selasa, 3 Desember 2019.
Sementara bagi FPI, cuma dua hal kerugiannya bila SKT tak kunjung diterbitkan. Pertama tidak dapat menerima hibah dari pemerintah, dan kedua, tidak boleh kerja sama dengan pemerintah.
"Tapi kalau dia bertentangan dengan pancasila dan UUD, pemerintah tidak bisa bubarkan. Dia tidak terdaftar," kata Kapitra.
Lagipula, apakah bila FPI tidak terdaftar, maka tidak boleh berunjuk rasa atau demo? Kapitra menegaskan, boleh dilakukan sesuai insturmen yang berlaku.? Sejatinya, FPI sudah patuh secara hukum, mekipun di AD/ART tidak mencatumkan kata Pancasila.
Pasalnya, dalam regulasi yang ada saat ini, baik dalam UU No 16 tahun 2017, maupun Perppu dan UU Nomor 17 tahun 2013, tidak mewajibkan mencantumkan kata pancasila, melainkan asasnya yakni tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD 45.
?"Jadi sudah patuh secara hukum," kata Kapitra. [viva]