RIDHMEDIA - Peraturan Menteri Agama (PMA) RI nomor 29 tahun 2019 tentang majelis taklim, mendapat respon dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Barat (Sumbar). Terlebih lagi, peraturan itu mendefinisikan majelis taklim sebagai lembaga yang perlu terdaftar di Kementerian Agama.
Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar, menjelaskan pemerintah ketika ini seperti enggak pekerjaan lain, sehingga menganggap penting buat mengatur-atur majelis taklim dengan isu yang enggak jelas. Padahal, majelis taklim Telah lama eksis, berjalan dengan baik, dan enggak mengganggu siapapun.
"Saya rasa, kayak enggak ada kerjaan saja. Tiba-tiba membuat aturan, dengan alasan ada persoalan yang ditata menjadi lebih baik. Tapi isunya enggak jelas, ibarat ketakutan melihat hantu. Coba, di mana letak salah majelis taklim," tanya Gusrizal menerangkan, Rabu (4/12) di Padang.
Alumni Universitas Al-Azhar, Mesir itu menilai pemerintah saat ini terkesan 'ketakutan' karna mambahas hal yang enggak nyata dan urgen. Sebab, tanpa isu dan persoalan yang jelas, pemerintah langsung menetapkan peraturan. Padahal, jika majelis taklim bermasalah, seharusnya dibicarakan dan dibahas bersama-sama.
Buya Gusrizal berharap, pemerintah bisa menciptakan suasana negara yang tenang, damai, serta juga mengembangkan potensi yang ada. Menurutnya, dengan mengeluarkan aturan yang terkesan mendiskriminasi umat Islam, justru bakal membuat suasana di negara makin gaduh dan saling curiga.
"Buatlah tenang negeri ini, jangan karna tengah berkuasa membuat aturan seenaknya. Jangan mengambil satu sampel, terus semua dipukul rata," tukas mantan dosen UIN Imam Bonjol Padang itu.[]