RIDHMEDIA - Pakar Sospol dari Universitas Sebelas Maret, Dr. Drajat Tri Kartono, M. Si., memberikan saran kepada Presiden Jokowi agar melakukan transparansi terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Drajat memberikan saran agar Presiden lebih transparan pada kegiatan yang dilakukan oleh para Wantimpres itu.
Dengan begitu, masyarakat akan lebih mengerti perkembangan Wantimpres dalam pemerintahan Presiden Jokowi.
"Wantimpres bisa transparansi kegiatan mereka. Bisa diketahui oleh masyarakat," ungkap Drajat kepada wartawan, Sabtu (14/12/2019).
Menurut Drajat, transparansi Wantimpres sangat penting karena ada sebagian masyarakat yang mempertanyakan efektivitas dari Wantimpres itu sendiri.
Pertanyaan ini mucul lantaran tidak adanya kontribusi nyata Wantimpres di periode-periode presiden sebelumnya yang muncul ke permukaan.
"Hanya yang menjadi pertanyaan, efektivitas dan akuntabilitas dari Dewan Pertimbangan Presiden apa?" tandasnya.
Drajat juga mempertanyakan fungsi dari Wantimpres.
"Kalau fungsinya tergantung pada presiden, sejauh mana presiden membutuhkan beliau-beliau itu?" tanya Drajat.
Kedua pertanyaan di atas bisa muncul berdasarkan persepsi di tengah-tengah masyarakat soal keberadaan Wantimpres.
"Cuma memang selama ini masyarakat belum banyak yang tahu, (apa) sebenarnya (fungsi) dari Wapimpres ini," tegasnya.
Drajat melanjutkan, menurutnya selama ini keberadaan Wantimpres hanya untuk memenuhi nilai normatifnya saja.
Nilai normatif di sini, Drajat memberikan pengertian Wantimpres memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada presiden yang bersifat filosofis tanpa program kerja yang jelas.
Mengingat presiden sendiri sudah memiliki lembaga pembantunya, dari kementerian hingga staf ahli yang belum lama ini juga dilantik.
"Kemarin baru dilantik staf ahli dan staf khusus presiden itu banyak sekali," ujar Drajat.
Selain itu, minimnya informasi tentang Wantimpres juga menjadi penyebab masyarakat meragukan efektivitas Wantimpres.
Kemudian Drajat mencoba memandingkan soal keterbukaan informasi antara DPR RI dan Wantimpres.
Ia melihat DPR RI memiliki sikap lebih terbuka dibandingan Wantimpres.
"Lewat saluran publik, tidak pernah lihat kinerja Wantimpres,” kata Drajat.
Untuk mengetahui Wantimpres lebih dalam, berikut fakta-fakta menarik soal Wantimpres, mulai dari sejarah hingga susunan terbarunya:
Sejarah
Dirangkum dari wantimpres.go.id, Dewan Pertimbangan Presiden (biasa disingkat Wantimpres) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural Indonesia yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden.
Wantimpres pertama kali dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2007.
Lembaga ini merupakan kelanjutan dari Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang dibubarkan setelah Perubahan ke-4 UUD 1945.
Tugas, Hak, dan Kewajiban
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan oleh Wantimpres, baik diminta ataupun tidak oleh presiden.
Penyampaian nasihat dan pertimbangan dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.
Dikutip dari wantimpres.go.id, dalam menjalankan tugasnya Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun.
Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan atas permintaan presiden.
Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya.
Selain itu, kepada Ketua dan anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wantimpres, masing-masing Anggota Wantimpres dibantu oleh satu orang Sekretaris Anggota Wantimpres.
Sekretaris Anggota Wantimpres mempunyai tugas memberikan masukan atau telaahan berdasarkan keahliannya kepada Anggota Wantimpres yang dibantunya.
Akan tetapi, Sekretaris Anggota Wantimpres tidak dapat bertindak atas nama atau mewakili Wantimpres.
Kedudukan
Landasan konstitusional Wantimpres adalah Pasal 16 UUD 1945, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Ketua Wantimpres
Presiden Jokowi memilih mantan Menko Polhukam, Wiranto, sebagai Ketua Wantimpres.
Menurut Presiden, dipilihnya Wiranto sebagai Ketua Wantimpres karena berkaitan dengan rekam jejak.
Menurut mantan Wali Kota Solo ini, pengalaman yang dimiliki Wiranto, khususnya dalam menangani masalah, akan bisa membantu dalam memberikan nasihat dan berbagai pertimbangan kepada Presiden.
"Masalah pengalaman, track record. Saya kira track record dan pengalaman Pak Wiranto panjang di pemerintahan," ujar Jokowi, Sabtu (14/12/2019).
Sebelumnya, Wiranto pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan di pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.
Wiranto juga pernah menjadi Menteri Pertahanan dan Keamanan Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, juga pernah menjadi Panglima ABRI.
Sembilan Anggota Wantimpres
Presiden Jokowi resmi melantik 9 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan satu Ketua Wantimpres di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Menurut Jokowi, kesembilan anggota Wantimpres ini pun dipilih karena memiliki pengalaman di berbagai bidang, mulai dari sosial, ekonomi, agama, dan lainnya.
"Saya kita beliau-beliau memiliki kapasitas untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, baik diminta maupun tidak diminta," kata Jokowi.
Susunan Lengkap Wantimpres
Ketua: Wiranto
Anggota:
Arifin Panigoro (pengusaha asal Bandung);
Dato Sri Tahir (Pengusaha);
Habib Luthfi Bin Yahya (Ulama yang lahir di Kota Pekalongan);
Putri Kuswisnu Wardani (Direktur dan CEO PT Mustika Ratu);
Agung Laksono (mantan Ketua Umum Partai Golkar);
Soekarwo (mantan Gubernur Jawa Timur);
Sidarto Danusubroto (mantan Ketua MPR RI);
Muhammad Mardiono (politisi PPP yang juga seorang pengusaha).
[mc]
Drajat memberikan saran agar Presiden lebih transparan pada kegiatan yang dilakukan oleh para Wantimpres itu.
Dengan begitu, masyarakat akan lebih mengerti perkembangan Wantimpres dalam pemerintahan Presiden Jokowi.
"Wantimpres bisa transparansi kegiatan mereka. Bisa diketahui oleh masyarakat," ungkap Drajat kepada wartawan, Sabtu (14/12/2019).
Menurut Drajat, transparansi Wantimpres sangat penting karena ada sebagian masyarakat yang mempertanyakan efektivitas dari Wantimpres itu sendiri.
Pertanyaan ini mucul lantaran tidak adanya kontribusi nyata Wantimpres di periode-periode presiden sebelumnya yang muncul ke permukaan.
"Hanya yang menjadi pertanyaan, efektivitas dan akuntabilitas dari Dewan Pertimbangan Presiden apa?" tandasnya.
Drajat juga mempertanyakan fungsi dari Wantimpres.
"Kalau fungsinya tergantung pada presiden, sejauh mana presiden membutuhkan beliau-beliau itu?" tanya Drajat.
Kedua pertanyaan di atas bisa muncul berdasarkan persepsi di tengah-tengah masyarakat soal keberadaan Wantimpres.
"Cuma memang selama ini masyarakat belum banyak yang tahu, (apa) sebenarnya (fungsi) dari Wapimpres ini," tegasnya.
Drajat melanjutkan, menurutnya selama ini keberadaan Wantimpres hanya untuk memenuhi nilai normatifnya saja.
Nilai normatif di sini, Drajat memberikan pengertian Wantimpres memberikan pertimbangan-pertimbangan kepada presiden yang bersifat filosofis tanpa program kerja yang jelas.
Mengingat presiden sendiri sudah memiliki lembaga pembantunya, dari kementerian hingga staf ahli yang belum lama ini juga dilantik.
"Kemarin baru dilantik staf ahli dan staf khusus presiden itu banyak sekali," ujar Drajat.
Selain itu, minimnya informasi tentang Wantimpres juga menjadi penyebab masyarakat meragukan efektivitas Wantimpres.
Kemudian Drajat mencoba memandingkan soal keterbukaan informasi antara DPR RI dan Wantimpres.
Ia melihat DPR RI memiliki sikap lebih terbuka dibandingan Wantimpres.
"Lewat saluran publik, tidak pernah lihat kinerja Wantimpres,” kata Drajat.
Untuk mengetahui Wantimpres lebih dalam, berikut fakta-fakta menarik soal Wantimpres, mulai dari sejarah hingga susunan terbarunya:
Sejarah
Dirangkum dari wantimpres.go.id, Dewan Pertimbangan Presiden (biasa disingkat Wantimpres) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural Indonesia yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden.
Wantimpres pertama kali dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2007.
Lembaga ini merupakan kelanjutan dari Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang dibubarkan setelah Perubahan ke-4 UUD 1945.
Tugas, Hak, dan Kewajiban
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan oleh Wantimpres, baik diminta ataupun tidak oleh presiden.
Penyampaian nasihat dan pertimbangan dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.
Dikutip dari wantimpres.go.id, dalam menjalankan tugasnya Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun.
Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan atas permintaan presiden.
Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya.
Selain itu, kepada Ketua dan anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wantimpres, masing-masing Anggota Wantimpres dibantu oleh satu orang Sekretaris Anggota Wantimpres.
Sekretaris Anggota Wantimpres mempunyai tugas memberikan masukan atau telaahan berdasarkan keahliannya kepada Anggota Wantimpres yang dibantunya.
Akan tetapi, Sekretaris Anggota Wantimpres tidak dapat bertindak atas nama atau mewakili Wantimpres.
Kedudukan
Landasan konstitusional Wantimpres adalah Pasal 16 UUD 1945, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Ketua Wantimpres
Presiden Jokowi memilih mantan Menko Polhukam, Wiranto, sebagai Ketua Wantimpres.
Menurut Presiden, dipilihnya Wiranto sebagai Ketua Wantimpres karena berkaitan dengan rekam jejak.
Menurut mantan Wali Kota Solo ini, pengalaman yang dimiliki Wiranto, khususnya dalam menangani masalah, akan bisa membantu dalam memberikan nasihat dan berbagai pertimbangan kepada Presiden.
"Masalah pengalaman, track record. Saya kira track record dan pengalaman Pak Wiranto panjang di pemerintahan," ujar Jokowi, Sabtu (14/12/2019).
Sebelumnya, Wiranto pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan di pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.
Wiranto juga pernah menjadi Menteri Pertahanan dan Keamanan Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, juga pernah menjadi Panglima ABRI.
Sembilan Anggota Wantimpres
Presiden Jokowi resmi melantik 9 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan satu Ketua Wantimpres di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Menurut Jokowi, kesembilan anggota Wantimpres ini pun dipilih karena memiliki pengalaman di berbagai bidang, mulai dari sosial, ekonomi, agama, dan lainnya.
"Saya kita beliau-beliau memiliki kapasitas untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, baik diminta maupun tidak diminta," kata Jokowi.
Susunan Lengkap Wantimpres
Ketua: Wiranto
Anggota:
Arifin Panigoro (pengusaha asal Bandung);
Dato Sri Tahir (Pengusaha);
Habib Luthfi Bin Yahya (Ulama yang lahir di Kota Pekalongan);
Putri Kuswisnu Wardani (Direktur dan CEO PT Mustika Ratu);
Agung Laksono (mantan Ketua Umum Partai Golkar);
Soekarwo (mantan Gubernur Jawa Timur);
Sidarto Danusubroto (mantan Ketua MPR RI);
Muhammad Mardiono (politisi PPP yang juga seorang pengusaha).
[mc]