RIDHMEDIA - Menteri Keuangan, Sri Mulyani membeberkan kronologi penyelundupan Harley Davidson dan sepeda mahal Brompton yang diduga kuat milik Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara.
Dia menjelaskan, moge tersebut dipereteli dan dimasukkan ke dalam 15 dus. Pada Minggu (17/11), petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan terhadap pesawat Garuda GA 9721 tipe Airbus A 330-900 yang adalah pesawat baru. Pesawat ini dikenal baru dibeli Indonesia dari dari Prancis.
“Tipe Airbus A 330-900, dia memang terbang khusus buat pengadaan pesawat oleh Garuda dari Prancis ke Cengkareng dan mendarat ke Garuda maintenance facility, ini ialah PLB (pusat logistik berikat),” ucap Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).
Di dalam pesawat tersebut, terdapat 22 penumpang yang adalah kru dan penumpang dengan inisial IGNA, IGARDD, IJ, ER, RA, Ml, RBS, HA, WT, DSRW, LSB, STPN, SAW, NWP, MFR, MHH, S, MET, JPU, JS, ABL, dan LJYG tanpa cargo.
Hasil pemeriksaan bea cuka pada kabin kokpit dan kabin pesawat, enggak ditemukan pelanggan kepabean barang kargo lainnya dan sesuai dengan cargo manifest.
“Namun petugas bea cukai (memeriksa) pada lambung pesawat, yaitu tempat bagasi penumpang. Di sana ditemukan beberapa koper penumpang dan 18 box yang mempunyai claim tax sebagai bagasi penumpang,” paparnya.
Petugas pun memeriksa bagasi lantaran pemilik koper enggak menyerahkan custom declaration, melainkan cuma lewat keterangan lisan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, 18 kotak tersebut ditemukan satu atas nama SAS. Ditemukan motor Harley dengan kondisi terurai dan tiga lainnya atas nama LS berisi dua sepeda merek Bromptom dalam kondisi baru dengan aksesoris sepeda tersebut, kayaknya terkenal banget di Jakarta,” jelasnya.
Hasil penelusuran di pasaran, perkiraan nilai motor Harley Davidson tersebut berkisar antara Rp 200 juta sampai dengan Rp 800 juta per unitnya, sedangkan nilai dari sepeda Brompton berkisar antara Rp 50 juta sampai dengan Rp 60 juta per unitnya.
“Sehingga perkiraan total kerugian negara berkisar antara Rp 532 juta sampai dengan Rp 1,5 miliar,” tambahnya.
Kementerian Keuangan Bea Cukai berkomitmen buat terus berupaya secara kontinu dalam memberantas bermacam modus penyelundupan sebagai bentuk penegakan hukum dalam rangka mengamankan hak-hak negara.
Kementerian Keuangan dan Bea Cukai juga mengimbau kepada masyarakat buat selalu patuh terhadap ketentuan yang telah ditetapkan,” tandasnya.
Atas temuan tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir akhirnya memutuskan buat mencopot Dirut Garuda. Perkara lanjutan bakal dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. (Rmol)