RIDHMEDIA - Ketua Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres) Wiranto mengakui masih berstatus Ketua Dewan Pembina Partai Hanura.
Hal itu disampaikan Wiranto seusai acara serah terima jabatan di Kantor Wantimpres, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Wiranto mengatakan, tak ada peraturan perundang-undangan yang melarang seorang Ketua Dewan Pembina partai politik menjabat anggota Wantimpres.
"Yang dilarang itu dalam undang-undang itu jelas mengatakan untuk partai politik yang dilarang itu ketua umum partai atau sebutan lain atau menjadi badan pengurus harian," ujar Wiranto.
Menurut Wiranto, jabatan Ketua Dewan Pembina Hanura bukanlah posisi yang dilarang untuk menjabat anggota Wantimpres sebab bukan bagian dari pengurus harian.
Meski demikian ia tak menutup kemungkinan mundur dari jabatan Ketua Dewan Pembina Hanura namun bukan karena alasan dilarang peraturan perundang-undangan.
"Jadi jangan sampai ada komentar macam-macam. Kalaupun saya mundur bukan karena undang-undang. Saya mundur karena pertimbangan politik tertentu," lanjut mantan Menko Polhukam itu.
Sebelumnya Ketua DPP Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir mengatakan, keberadaan Wiranto sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres) tidak mewakili Partai Hanura.
Sebab, Inas menilai bahwa mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan tersebut tidak memiliki ikatan emosional dengan Hanura.
"Wiranto tidak lagi memiliki ikatan emosional dengan Hanura dan tidak lagi memiliki akar yang kuat di partai ini sehingga Wiranto is no longer a part of Hanura because his ambition," kata Inas dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2019).[kpc]
Hal itu disampaikan Wiranto seusai acara serah terima jabatan di Kantor Wantimpres, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Wiranto mengatakan, tak ada peraturan perundang-undangan yang melarang seorang Ketua Dewan Pembina partai politik menjabat anggota Wantimpres.
"Yang dilarang itu dalam undang-undang itu jelas mengatakan untuk partai politik yang dilarang itu ketua umum partai atau sebutan lain atau menjadi badan pengurus harian," ujar Wiranto.
Menurut Wiranto, jabatan Ketua Dewan Pembina Hanura bukanlah posisi yang dilarang untuk menjabat anggota Wantimpres sebab bukan bagian dari pengurus harian.
Meski demikian ia tak menutup kemungkinan mundur dari jabatan Ketua Dewan Pembina Hanura namun bukan karena alasan dilarang peraturan perundang-undangan.
"Jadi jangan sampai ada komentar macam-macam. Kalaupun saya mundur bukan karena undang-undang. Saya mundur karena pertimbangan politik tertentu," lanjut mantan Menko Polhukam itu.
Sebelumnya Ketua DPP Partai Hanura Inas Nasrullah Zubir mengatakan, keberadaan Wiranto sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres) tidak mewakili Partai Hanura.
Sebab, Inas menilai bahwa mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan tersebut tidak memiliki ikatan emosional dengan Hanura.
"Wiranto tidak lagi memiliki ikatan emosional dengan Hanura dan tidak lagi memiliki akar yang kuat di partai ini sehingga Wiranto is no longer a part of Hanura because his ambition," kata Inas dalam keterangan tertulis, Senin (16/12/2019).[kpc]