Ridhmedia - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengakui dirinya menandatangani surat permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Dalam surat tersebut, Harun Masiku menggantikan posisi anggota DPR RI Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Demikian disampaikan Hasto di sela Rakernas I dan HUT PDIP ke-47 di Jiexpo Kemayoran, Minggu (12/1/2020).
“Kalau tanda tangannya betul. Karena itu sudah dilakukan secara legal,” kata Hasto..
Hasto menyatakan, bahwa penandatanganan surat PAW itu memang adalah tugas sekjen parpol.
Di sisi lain, Hasto menilai PDIP menjadi korban framing dalam kasus tersebut.
Terkait PAW, jelasnya, merupakan kedaulatan penuh partai dan sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
Karena itu ia menegaskan bahwa tidak ada yang salah jika PDIP mengajukan Harun Masiku.
“Itu merupakan bagian dari kedaulatan partai politik,” kata Hasto.
Politisi asal Yogyakarta itu juga menyatakan bahwa pengajuan PAW itu telah disampaikan tapi ditolak KPU pada 7 Januari 2020.
“Dan, PDIP menghormati putusan KPU,” sambungnya.
Apabila ada pihak-pihak yang mengkomersialisasi terhadap legalitas PAW, harus menjadi fokus penegakan hukum.
“Persoalan PAW ada pihak-pihak yang melakukan negoisasi, itu di luar tanggung jawab PDIP,” tegasnya.
“Partai akan melakukan tindakan berdasarkan instruksi ketua umum dan juga peraturan partai sebagaimana terus kami lakukan,” pungkasnya.
Sementara, rekan Hasto di PDIP, Bambang Beathor Suryadi menyebut Hasto ditelikung orang terdekatnya sendiri.
“Sebagai Sekjen, tentu Hasto menjalankan tugas dengan baik menjalankan perintah partai,” ujar Beathor kepada RMOL, Minggu (12/1/2020).
Akan tetapi, Harun Masiku yang didorong partai kelihatannya tidak sabar dan berusaha mengajak Wahyu Setiawan ‘main sabun’. [psid]