RIDHMEDIA - Pendukung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali dipolisikan.
Jika sebelumnya yang melaporkan adalah politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Dewi Tanjung kali ini adalah Advokat Peduli Perdamaian (APP) yang melaporkan.
Pendukung Anies ini dipolisikan buntut pernyataan mereka saat aksi di Kantor Balai Kota, Selasa 14 Januari 2020 lalu.
Dalam aksi tersebut disebut ada pernyataan soal penurunan Presiden Joko Widodo. Pernyataan itu dinilai tak sesuai dengan konteks aksi demo saat itu.
“Kemarin itu adalah demo, tidak ada urusannya dengan masalah presiden (Demo) dalam rangka banjir dan yang didemo itu adalah gubernur, tidak ada kaitannya dengan masalah presiden di dalam konteks itu,” kata Koordinator APP, Suhadi di Mapolda Metro Jaya, Jumat 17 Januari 2020.
Dalam laporannya, Suhadi membawa barang bukti berupa foto serta flashdisk berisi rekaman video. Laporan diterima dengan nomor LP/330/I/YAN.2.5/2020/SPKTPMJ tanggal 17 Januari.
Dimana, dalam laporan tersebut terlapor adalah Anni Hasanah Setiati.
Pasal yang dilaporkan adalah terkait tindak pidana ujaran kebencian Pasal 156 KUHP dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. [psid]