Aksi Demo Bela Anies Berujung Laporan Polisi

Ridhmedia
18/01/20, 08:49 WIB

Ridhmedia - Aksi demo yang dilakukan massa pro Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait banjir pada Selasa (14/1) lalu berujung pada laporan polisi. Massa pro-Anies dilaporkan atas tuduhan melakukan tindakan anarkistis hingga pencemaran nama baik hingga ujaran kebencian.

Salah satunya, Koordinator Advokat Pecinta Perdamaian, Suhadi yang melaporkan tiga orang pedemo pro-Anies. Laporan itu dilakukan menyusul viralnya video emak-emak yang membawa poster 'Loe Lengserin Anies, Kita Lengserin Presiden Loe'.

"Kami datang ke sini adalah berkaitan dengan demo yang ada di DKI, di mana demo itu awalnya adalah demo yang dilakukan ibu-ibu yang kena korban banjir. Kemudian itu ada demo tandingan di mana demo tandingan itu sudah membawa pamflet yang bentuknya menyerang keberadaan presiden," jelas Suhadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Menurut Suhadi, aksi yang dilakukan massa emak-emak pro-Anies itu bernuansa politis. Padahal, aksi itu sendiri berkaitan dengan permasalahan banjir yang melanda Ibu Kota di awal Januari 2020 lalu.

"Padahal di dalam konteks ini, demo itu pure masalah banjir bukan masalah politik. Namun dalam persoalan itu yang saya lihat juga gambar-gambar itu ada nyatakan 'Loe Lengserin Anies, Kita Lengserin Presiden Loe'm" tutur Suhadi.

Suhadi menilai, aksi tersebut dapat menimbulkan perpecahan. Massa diharapkan tidak lagi menyinggung masalah politik dalam demo tersebut.

Karena gerakan seperti ini kan gerakan pemecah belah, keadaan yang sebetulnya sudah kondusif, karena menurut saya berkaitan dengan presiden itu sudah selesai, sesuai konstitusi itu Presiden RI, presiden milik semua, bukan presiden milik golongan tertentu," imbuhnya.

Laporan tersebut tercantum dengan nomor LP/330/I/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Januari 2020 dengan tuduhan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156 KUHP. Adapun, terlapor dalam laporan itu adalah seorang perempuan yang diinisialkan AH. Suhadi menyebut, terlapor berprofesi sebagai guru.


"Ini terlapornya--kalau sebut nama ini hasil penelusuran data--saya sebutkan inisialnya AH, perempuan, infonya dia seorang guru di Jaktim, dia oknum guru. Yang lain juga ada (yang dilaporkan), bukan hanya dia, tapi juga ada lagi dari yang lain," bebernya. Total ada 3 perempuan yang dilaporkan oleh Suhadi dkk.

Sebelumnya, kader PDI Perjuangan Dewi Tanjung juga melaporkan massa pendukung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (16/1). Dewi Tanjung merasa dicaci maki dengan kata-kata tak pantas saat berunjuk rasa di depan Balai Kota, Jakarta Pusat.

"Tujuan saya datang ke sini melaporkan pendukung Anies Baswedan yang kemarin membuat anarkis di depan Balai Kota," kata Dewi Tanjung kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/1/2020)

Saat itu ada aksi dari dua kelompok berbeda di sekitar Balai Kota, kemudian ke Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat (Jakpus). Dua kelompok tersebut adalah massa pro-Anies dan massa kontra-Anies. Dewi berada di barisan massa yang kontra-Anies.

Dewi menyebut massa pro-Anies melakukan aksi anarkistis dengan cara melempari kelompoknya menggunakan air mineral. Dirinya juga menjadi korban pelemparan itu. Dewi menyebut massa pro-Anies juga menyoraki massa Dewi Tanjung dengan kata-kata yang tidak pantas. Hal itulah yang menjadi dasar laporannya.

"Mereka melempari kami, massa pedemo saya, dengan botol dan mengeluarkan caci maki, kata-kata yang tidak pantas. Saya kena di (pundak) sini. Saat saya jalan, saya dilempar, saya kaget, saya bilang ada apa, ada pelemparan, terus saya ditarik, kita dicaci maki, diteriaki orang gila-orang gila, kecebong, orang gila, gitu kan," terang Dewi.

Dewi menerangkan massa yang disebutnya anarkistis mengenakan baju semacam bak jawara. Sementara itu, kelompoknya disebutnya sama sekali tidak melakukan aksi balasan sama sekali. Laporan polisi itu tertuang pada LP/313/I/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 16 Januari 2020. Dalam hal ini, Dewi Tanjung sebagai pelapor, sementara terlapor masih dalam lidik. Dewi mengadukan massa pro-Anies dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.(dtk)
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+