Anggota Komisi II ke Tito: Kenapa Pemindahan Ibu Kota Dipimpin Bappenas?

Ridhmedia
22/01/20, 18:07 WIB

RIDHMEDIA - Komisi II DPR RI bertanya ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait pemindahan ibu kota negara. Komisi II mempertanyakan mengapa bukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menjadi leading sector (memimpin) proses pemindahan ke Kalimantan Timur.

"Kalau kita lihat UUD, Kemendagri ini termasuk kementerian utama. Karena itu saya protes Pak, Kenapa ibu kota negara leading sectornya Bappenas Pak Menteri? Nggak cocok, Bappenas itu sektoral, sekarang juga ada di Komisi XI dan dia lebih kepada pengkajian. Sangat cocok kalau leading sector ibu kota negara Kemendagri karena ada 12 posisi setara Direktorat Jenderal, belum lagi staf ahli, jadi luar biasa powerfullnya kementerian kita," kata Anggota Komisi II dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, saat rapat dengar pendapat dengan Tito, di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Menurut Mardani, seharusnya proses pemindahan ibu kota negara dapat dipimpin oleh Kemendagri. Dia mengatakan jika tak bisa melampaui masa, Indonesia akan terus tertinggal.

"Walaupun belakangan makin periferal, menurut saya ide besar tentang ibu kota negara ini layak dielaborasi di Komisi II melalui Kemendagri," ujar Mardani.

"Kayak you can't find a new land with old map. Kalau UU ibu kota negara itu tidak melampaui masa depan ya kita akan tertinggal terus. Beberapa negara berani menyebar kementeriannya," sambungnya.

Senada dengan Mardani, Anggota DPR Komisi II dari Fraksi PDIP, Cornelis juga mempertanykan perihal yang sama. Dia juga meminta Kemendagri segera merampungkan UU pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur.

"Lalu pemindahan ibu kota negara, kenapa Bappenas yang menanganinya? Seyogyanya Kemendagri karena ini menyangkut Kemendagri. Diatur UUD 1945, karena negara dibentuk itu ada wilayah, ada penduduk, ada pemerintahan dan ada pengakuan internasional, kenapa?" tanya Cornelis.

"UU nya ini tolong segera dibuat. Masalah Ibu Kota DKI karena dia jadi ibu kota negara diberlakukan istimewa. Tapi kalau berubah, cabut seperti provinsi lain yang tidak istimewa," tambahnya.

Lalu, apa jawaban Tito?

Ditemui usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II, Tito mengatakan proses pemindahan ibu kota negara dilakukan secara lintas kementerian. Dia menilai Kemendagri cukup kurang mampu mengerjakan bila tak lintas sektoral.

"Jadi kalau masalah itu kita hargai keinginan teman-teman Komisi II. Tapi ibu kota negara ini itu lintas sektoral, melibatkan satu pengadaan tanahnya melibatkan Kementerian ATR, dua melibatkan Kementerian KLH, melibatkan pemerintah daerah untuk tanahnya, melibatkan Menko Maritim dan Investasi untuk masalah investasi pembangunan, mampu nggak dikerjain oleh Kemendagri kan? Gitu," sebut Tito.

Menurut Tito, Kemendagri era sekarang ini tak seberkuasa Kemendagri pada era sebelumnya. Saat ini, kewenangan Kemendagri telah disebar ke wilayah lain.

"Yang kedua kalau Kemendagri zaman dulu dia powerfull, semua itu sudah lintas sektoral yang ngak bisa dikerjakan dengan power Kemendagri saat ini. Kalau Kemendagri zaman dahulu iya powerfull, nah, ini sudah dibagi-bagi kewenangan Kemendagri di tempat lain, sehingga Presiden memutuskan itu dibentuk Bappenas lead membentuk badan otorita.

"Badan otorita ini setingkat menteri yang berhubungan langsung dengan Presiden dan dia mecangkup lintas sektoral," imbuhnya.(dtk)
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+