Akhirnya Akui Harun Masiku di RI, Kemenkum HAM: Jangan Dikira Menyembunyikan

Ridhmedia
22/01/20, 18:10 WIB

RIDHMEDIA - Simpang siur informasi mengenai keberadaan tersangka KPK Harun Masiku diklarifikasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Harun yang merupakan mantan calon anggota legislatif (caleg) DPR dari PDIP itu sudah berada di Indonesia setelah sebelumnya disebut masih berada di luar negeri.

"Sudah beberapa waktu yang lalu sebenarnya kita peroleh (data perlintasan terkait Harun), karena banyak sekali yang tanya juga. Baru hari ini kami berkesempatan untuk menyampaikan. Jangan sampai informasinya salah," ujar Kepala Biro Humas Kemenkum HAM Bambang Wiyono dalam konferensi pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2020).

Bambang ditemani Kabag Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkum HAM, Arvin Gumilang, saat menyampaikan penjelasannya itu. Bambang mengatakan Harun diketahui pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020 dan kembali ke Tanah Air pada 7 Januari 2020.

"Jadi keberadaan terakhir sudah ada di Indonesia dan berdasarkan catatan Ditjen Keimigrasian juga sudah dicegah artinya yang bersangkutan tidak boleh ke luar negeri," ucap Bambang.

Harun memang dicari KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lantaran diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu aktif sebagai Komisioner KPU. Hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020, Harun tidak menampakkan diri sehingga KPK memintanya untuk menyerahkan diri.

Lantas pada 13 Januari 2020 pihak imigrasi melalui Arvin menyampaikan bila Harun terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020. Arvin saat itu merujuk pada data perlintasan bila Harun belum kembali hingga saat itu yaitu pada 13 Januari 2020. Kini Bambang mengatakan apa yang terjadi adalah persoalan teknis, tanpa ada niat untuk menyembunyikan informasi.

"Jadi intinya dalam fungsi penegakan hukum kita selalu mendukung apa-apa yang telah dilakukan KPK. Intinya seperti itu. Jangan dikira kita menyembunyikan yang bersangkutan atau menghalang-halangi pelaksanaan penegakan hukum yang sekarang terjadi," kata Bambang.

Arvin kemudian merujuk pada pernyataan Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengenai adanya persoalan tentang sistem yang tertunda atau delay system sehingga informasi soal Harun baru disampaikan saat ini. Dia mengaku akan mendalami persoalan itu.

Jadi terkait dengan delay system bahwa seyogyanya fasilitas CIQ (Custom, Immigration, Quarantine) bisa dilakukan oleh penyedia atau pengelola bandara, namun karena alasan teknis dan juga Terminal 2 (Bandara Soekarno-Hatta) itu diproyeksikan jadi low cost carrier sehingga kami dengan perangkat yang ada kami berusaha melengkapi kekurangan," kata Arvin.

"Dan bahwa kami sampai saat ini kami sedang lakukan restrukturisasi Simkim (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian) yang sedang berproses nanti apakah ada kaitannya atau tidak dengan hal itu, karena dengan adanya restrukturisasi Simkim, ini berimbas kepada data dan update sistem dalam teknis kesisteman saya juga kurang memahami, namun dengan adanya kegiatan itu ini masih dalam proses atau langkah di pendalaman itu," imbuhnya.(dtk)
Komentar

Tampilkan

Terkini