Ridhmedia - Masuknya kapal penangkap ikan China dengan pengwalan kapal coast guard tidak bisa ditanggapi dengan gegabah oleh Indonesia.
Begitu dikatakan pakar diplomasi pertahanan, Anak Agung Banyu Perwita, Minggu (5/1).
“Ada perbedaan interpretasi hukum bahwa China melanggar ZEE Indonesia, banyak yang salah paham ini seakan-akan melanggar teritorial. Ini harus diluruskan,” ujar Agung.
Agung menjelaskan ZEE atau zona ekonomi ekslusif adalah wilayah dimana satu negara memiliki hak berdaulat. Hal ini berbeda dengan wilayah kedaulatan penuh negara.
“China itu kapal nelayannya yabg ditemani coast guard itu melanggal ZEE dimana Indonesia punya hak berdaulat (sovereign right), itu berbeda dengan kedaulatan penuh yang ada di dalam teritorial yaitu 12 mil dari pangkal pantai,” jelasnya.
Langkah cepat semacam pendekatan militer dengan senjata, kata dia, bisa dilakukan Indonesia dan negara manapun jika ada negara lain masuk tanpa izin di zona teritorial 12 mil.
“Tapi kalau di ZEE itu, kita tidak boleh langsung main tembak atau segala macam,” tegas akademinis President University ini.[psid]