Ridhmedia - Klaim China atas Laut Natuna, Kepulauan Riau, membuat RI melayangkan protes keras. Bukan cuma pemerintah yang sewot tapi juga netizen di laman Twitter.
Bahkan #NatunaBukanNacina menggema dan menjadi trending topic dunia. Bahkan sudah ada 4.682 tweets alias cuitan soal ini.
Salah satu pengguna Twitter dengan akun @diah_soewarno02 menuliskan "Ada video yg diunggah terkait upaya yg dilakukan otoritas Indonesia meminta kapal china utk meninggalkan wilayah Indonesia. Tetapi perintah ini tak diindahkan Maling tetaplah maling. Kita tdk bersahabat dgn maling #NatunaBukanNacina," tulisnya.
Sementara akun lainnya @OllaButterfly menuliskan "One Belt One Road Initiative. China memberi pinjamin ada maunya jika tidak mampu membayar akan mengambil aset negara sebagai gantinya. Indonesia harus waspadai Diplomasi Jebakan Utang, jangan sampai terlilit utang China negara tergadai #NatunaBukanNacina," tulis akun itu.
Pemerintah RI menyatakan protes kepada Pemerintah China pada Senin (30/12/2019) dan Kamis (2/1/2020) karena pelanggaran ZEE di perairan Natuna. Pelanggaran ini termasuk kegiatan illegal, unreported and unregulated (IUU) fishing dan kedaulatan oleh coast guard atau penjaga pantai China di perairan Natuna.
"Sehubungan dengan pernyataan Jubir (Juru Bicara) Kementerian Luar Negeri China pada tanggal 31 Desember 2019, Indonesia kembali menegaskan penolakannya atas klaim historis China atas ZEE," tulis kementerian dalam rilis yang diterima CNBC Indonesia.
Kementerian Luar Negeri RI menyatakan klaim historis China atas ZEEI dengan alasan bahwa para nelayan China telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral, tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982.
Argumen itu, menurut Kemenlu RI, telah dibahas dan dimentahkan oleh keputusan SCS Tribunal 2016. Indonesia juga menolak istilah "relevant waters" yang diklaim oleh China karena istilah ini tidak dikenal dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982. United Nations Convention for the Law of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi Hukum Laut PBB merupakan lembaga yang menetapkan batas ZEE.
Kemenlu menegaskan Indonesia tidak memiliki overlapping jurisdiction dengan China. Indonesia pun tidak akan pernah mengakui nine dash-line karena penarikan garis tersebut bertentangan dengan UNCLOS sebagaimana diputuskan 2016 lalu.
Nine dash-line China adalah garis yang digambar di peta pemerintah China. Di mana negara itu mengklaim wilayah Laut China Selatan, dari Kepulauan Paracel (yang diduduki China tapi diklaim Vietnam dan Taiwan) hingga Kepulauan Spratly yang disengketakan dengan Filipina, Brunei, Malaysia, Taiwan dan Vietnam.
"China adalah salah satu mitra strategis Indonesia di kawasan. Menjadi kewajiban kedua belah pihak untuk terus meningkatkan hubungan yang saling menghormati dan membangun kerja sama yang saling menguntungkan," tulis Kemenlu.
Sebelumnya dalam konferensi pers reguler Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Geng Shuang mengatakan China tidak melanggar hukum internasional dan memiliki hak dan kepentingan di wilayah perairan yang disengketakan.
"Saya ingin menekankan bahwa posisi dan proposisi China mematuhi hukum internasional, termasuk UNCLOS. Jadi apakah pihak Indonesia menerimanya atau tidak, tidak ada yang akan mengubah fakta objektif bahwa China memiliki hak dan kepentingan atas perairan yang relevan (relevant waters)," katanya kepada wartawan dalam kesempatan itu.
"Apa yang disebut putusan arbitrase Laut China Selatan itu ilegal, batal berdasarkan hukum, dan kami telah lama menegaskan bahwa China tidak menerima atau mengakui hal itu. Pihak China dengan tegas menentang negara, organisasi atau individu mana pun yang menggunakan putusan arbitrase yang tidak sah untuk merugikan kepentingan China." [cnbc]