Berstatus Tersangka, Rangga Sunda Empire Bahas Dunia-Prabu Siliwangi

Ridhmedia
28/01/20, 22:10 WIB

RIDHMEDIA - Petinggi Sunda Empire Raden Rangga Sasana alias HRH Rangga telah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong oleh Polda Jabar. Meski begitu dia tetap meyakini negara-negara akan datang ke Bandung untuk daftar ulang pada Agustus 2020.
Rangga berbicara terkait Sunda Empire sebelum masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar pada Selasa (28/1/2020) malam. Dia menyebut bahwa dirinya sebagai perwakilan kekaisaran.

"Saya dalam hal ini mewakili kekaisaran dalam hal sebagai Sekjen, Sekretaris Jenderal de Hereen Seventeen. Perlu dunia juga tahu semuanya bahwa di sinilah, bahwa NKRI ini ingin lebih maju," ucap Rangga.

Rangga lalu berbicara soal sistem dunia yang akan habis pada 15 Agustus 2020. Seperti ungkapan sebelum-sebelumnya, bahwa pada tanggal itu, negara-negara di dunia akan datang ke Bandung untuk daftar ulang.

Meski sudah jadi tersangka penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran, Rangga tetap yakin hal itu akan terwujud.

"Dalam posisi de Hereen Seventeen pada waktu 15 Agustus 2020, kesemuanya internasional akan datang ke sini (Bandung), itu benar adanya," ucapnya.

Soal klaim tentang sejarah yang diungkap Sunda Empire, Rangga mengakui bahwa masih ada kesimpang siuran sejarah.

"Jadi untuk ini kejelasan simpang siurnya sejarah, kita bisa maklumi oleh semua masyarakatnya juga. Namun ini sesungguhnya bahwa tata letak terkait proses adanya keberadaan Sunda Empire perlu diketahui semua banyak, bahwa dunia ini milik Sundaland yang terbagi dalam enam wilayah itu, dari dinasti ke dinasti. Terakhir pada dinasti yang mewarisi 100 persen adalah Sri Baduga Maharaja Prabu Siliwangi yaitu dinasti Pajajaran Siliwangi," tuturnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dedengkot Sunda Empire Nasri Banks dan Ibunda Ratu Agung Rd Ratna Ningrum sebagai tersangka. Polisi juga turut menetapkan Rangga Sasana atau HRH Rangga sebagai tersangka.

"Kemudian ada satu lagi yang sudah dilakukan penangkapan tadi pukul 15.00 WIB di Tambun, Bekasi Ki Ageng Rangga," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (28/1/2020).

Penetapan tersangka ini berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. Polisi menetapkan dengan Pasal 14 dan 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.(dtk)
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+