RIDHMEDIA - Donny Andy S Saragih hanya 4 hari merasakan duduk di kursi seorang Direktur Utama TransJakarta (Dirut TransJ). Berstatus terpidana kasus penipuan, jabatan untuk Donny itu akhirnya dibatalkan.
Awalnya Donny menjadi Dirut TransJ pada tanggal 23 Januari 2020 melalui keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun setelahnya santer beredar kabar bila Donny berstatus terpidana.
Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya lantas meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau kembali penunjukan Donny. Sebab, Ombudsman menilai ada dugaan maladministrasi dalam penunjukan tersebut.
"Ada dugaan maladministrasi karena yang bersangkutan sih sebenarnya dia menjadi terpidana untuk kasus penipuan. Sedang kami dalami sekarang kasusnya itu," kata Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho saat dihubungi detikcom, Senin (27/1/2020).
Dilihat detikcom, kasus Donny tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman. Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut 'turut serta melakukan penipuan berlanjut' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Pada 15 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis 1 tahun penjara serta menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota. Jaksa penuntut umum Priyo W kemudian mengajukan permohonan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.
Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak permohonan kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya masing-masing 2 tahun.
Lantas pada hari yang sama Kepala BP BUMD Pemprov DKI Jakarta Faisal Syafruddin memberikan keterangan resmi. Dia menyebut penunjukan Donny sebagai Dirut TransJ dibatalkan.
"Pembatalan ini dilakukan karena Donny Saragih, yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD," kata Faisal.
Dia mengatakan bila pada Sabtu 25 Januari 2020, BP BUMD menerima laporan tentang status hukum Donny, kemudian melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar. Lalu pada Senin pagi, 27 Januari 2020, Faisal mengatakan langsung dilakukan keputusan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 23 Januari 2020.
"Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari pelaksanaan tugas BP BUMD sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memiliki fungsi untuk melakukan pembinaan terhadap BUMD," ucapnya.
Keputusan para pemegang saham di luar RUPS tersebut adalah sebagai berikut:
- Membatalkan keputusan para pemegang saham di luar RUPS tanggal 23 Januari 2020
- Menerima pengunduran diri dan memberhentikan dengan hormat Dirut PT Transjakarta saudara Agung Wicaksono
- Mengangkat saudara Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Transjakarta
Keputusan itu disebut Faisal merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi bila tiap calon direksi harus mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan harus terbukti 'Cakap Melakukan Perbuatan Hukum' dengan membuat Surat Pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum. Dia menyebut Donny telah mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta.
"Namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum (butir 2 Surat Pernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," ucapnya.(dtk)