Buka-bukaan Dewas KPK di Depan Komisi III

Ridhmedia
27/01/20, 22:21 WIB

RIDHMEDIA - Jajaran Dewan Pengawas (Dewas) KPK bicara secara terbuka di depan Komisi Bidang Hukum DPR. Prosedur penyadapan hingga penggeledahan dibicarakan.

Buka-bukaan Dewas KPK digelar dalam rapat dengan pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Ketua Dewas Tumpak Panggabean serta para anggota Dewas seperti Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Syamsudin Haris, dan Harjono berada di lokasi sejak awal. Ada pula Ketua KPK Firli Bahuri. KPK diminta hadir untuk memberi penjelasan terkait program KPK ke depan, baik itu rencana strategi 2019-2024 maupun rencana kerja tahunan KPK 2020.

Berikut adalah beberapa poin buka-bukaan Dewas KPK di depan Komisi III DPR:

1. Prosedur izin penyadapan

Dewas KPK memaparkan mengenai prosedur izin penyadapan dari mulai pengajuan hingga pelaporan hasil penyadapan. Anggota Komisi III menyimak. Berikut prosedur izin penyadapannya.

"Penyidik mengajukan permohonan izin penyadapan itu langsung membawa izin tersebut ke Dewas yang diterima oleh Kepala Sekretariat Dewas. Kemudian saat itu juga langsung gelar perkara karena sesuai ketentuan UU harus ada gelar perkara di hadapan Dewas," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III, di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Setelahnya Dewas akan memberikan pendapatnya untuk menyetujui atau tidak menyetujui izin penyadapan tersebut. Bilamana disetujui maka akan dibuatkan surat pemberian izin, sebaliknya bilamana ditolak maka akan diberikan surat penolakan izin.

Draf surat penyadapan dibuat dan harus dilaporkan lagi ke Dewas. Bila draf disetujui, maka dewas akan membubuhkan tanda tangan. Keputusan akan muncul dalam 1x24 jam. Dalam pengajuan permohonan penyadapan, penyidik harus melampirkan surat perintah penyidikan atau penyelidikan beserta uraian singkat kasus posisi perkara.

2. Belum ada permintaan penyadapan di era Firli

Kini KPK dipimpin Firli Bahuri. Di era Pimpinan KPK yang terbaru ini, KPK belum mengajukan permohonan penyadapan ke Dewas KPK. Ini diungkapkan Dewas KPK menjawab Pimpinan Komisi III Desmond J Mahesa.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan sampai hari ini Dewas KPK belum menerima surat permintaan izin penyadapan.

"Kami baru akan memberikan izin kalau ada permintaan izin. Sampai sekarang belum ada permintaan," ungkap Tumpak.

3. Izin geledah dan sita bisa keluar dalam 2-3 jam

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, menjamin surat izin penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan akan diterbitkan dalam 1 x 24 jam. Bahkan, menurutnya, izin penggeledahan dan penyitaan bisa diterbitkan tak lebih dari 4 jam.

"Untuk ketiga izin ini, kami dari Dewas menjamin, dalam tempo 1 x 24 jam sesuai dengan ketentuan UU, pasti dikeluarkan. Diberi izin atau ditolak izinnya," kata Albertina dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).

"Praktik kami selama ini untuk penyitaan dan penggeladahan hanya memerlukan waktu sekitar 2 sampai 3 jam, sudah bisa keluar karena kami juga dibantu tenaga fungsional yang melakukan telaah awal," imbuhnya.

Namun Albertina mengaku belum bisa memperkirakan berapa lama surat izin penyadapan bisa diterbitkan. Itu karena belum ada permintaan izin penyadapan

4. Izin penggeledahan berlaku 30 hari

Dewas KPK menjelaskan ke Komisi III DPR perihal izin penggeledahan dan penyitaan. Perihal izin itu disebut memiliki tenggat selama sebulan.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan penyidik ketika mengajukan surat permohonan, harus memuat alasan penggeledahan dan penyitaan. Surat izin penggeledahan dan penyitaan itu pun berlaku selama 30 hari.

"Dan yang terakhir harus juga memuat alasan melakukan penyitaan atau penggeladahan. Kemudian, surat izin itu Dewas ini sudah sepakat bahwa kami akan memberikan tenggang waktu dalam surat izin tersebut untuk kontrol dari Dewas kami akan mencantumkan bahwa izin untuk melakukan izin penggeledahan atau penyitaan itu adalah 30 hari diitung sejak dikeluarkan," imbuhnya.

5. Anggota Dewas jelaskan soal UU baru lemahkan KPK

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengenai pernyataannya yang menyebut UU Nomor 19 Nomor 2019 melemahkan KPK. Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa meminta Syamsuddin mencabut pernyataannya itu.

Syamsuddin yang juga peneliti LIPI itu menyebut pernyataannya yang menyatakan UU Nomor 19 Tahun 2019 justru melemahkan KPK tidak dikutip secara utuh.

"Iya ada dua hal yang ingin kami sampaikan dalam kaitan itu. Yang pertama, statement yang dikutip tidak sepenuhnya. Itu berasal dari diskusi launching CPI, Indeks Persepsi Korupsi yang dilaksanakan oleh Transparansi Internasional minggu lalu," ujar Syamsuddin.

"Memang betul saya menyatakan ada upaya pelemahan KPK. Tapi, kita tahu semua bahwa tantangan kita ke depan adalah bagaimana KPK itu diperkuat dan itulah kenapa misalnya saya ingin menjadi bagian dari Dewas ketika diminta bergabung ke dalamnya," sambungnya.

Namun Desmond nampak tak puas dengan jawaban Syamsuddin. Dia mempertanyakan apa justru media yang salah kutip pernyataan.

"Saya pikir Pak Ketua Dewas sudah menyatakan tadi bahwa ke depan tentu kita semua akan berusaha untuk memeperkuat KPK dalam pemberantasan korupsi," kata Syamsuddin.(dtk)
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+