RIDHMEDIA - Keberadaan politisi PDIP Harun Masiku telah diketahui setelah pihak Direktorat Jenderal Imigrasi mengakui memiliki catatan kedatangan tersangka KPK itu ke tanah air pada 7 Januari.
Pernyataan Imigrasi pun seolah-olah membantah pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly yang sempat menegaskan bahwa Harun berada di luar negeri sejak Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditangkap KPK.
Sikap Menteri Yasonna pun dituding sebagai upaya merintangi proses penyidikan atau obstruction of justice oleh sekelompok LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi.
Koalisi ini terdiri dari ICW, YLBHI, Pusako, Kontras, Mata, TII, Sahdar, Seknas Fitra, Perludem, PSHK, Imparsial, Jatam, Safenet, LBH Jakarta, dan Lokataru.
Sebagaimana undangan yang beredar di WhatsApp Group, mereka berencana akan melaporkan dugaan obstruction of justice ini ke KPK.
"Narasi yang selama ini diucapkan oleh Yasonna Laoly pun mesti disorot tajam. Kuat dugaan bantahan Yasonna terkait dengan keberadaan Harun selama ini dilakukan untuk melindungi yang bersangkutan dari jerat hukum KPK," bunyi undangan yang diterima redaksi itu, Kamis (23/1).
Laporan sedianya akan dilakukan pada hari ini pukul 14.00 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Untuk itu, kami ingin mengundang rekan jurnalis untuk meliput pelaporan dugaan obstruction of justice," demikian undangan tersebut. [rmol]