Dipecat Tidak Hormat, Kapolsek Kebayoran Baru yang Terlibat Narkoba Ajukan Banding

Ridhmedia
11/01/20, 19:49 WIB

Ridhmedia - Mantan Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Benny Alamsyah yang terjarat kasus narkoba mengajukan banding terkait status Pemecatan dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap dirinya.

Banding itu diajukan pelaku ke Mabes Polri karena yang bersangkutan merasa keberatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, meski pelaku melakukan banding, namun kasusnya sudah P21 di Kejaksaan.

“Benny Alamsyah sudah PTDH. Tapi dia banding, banding berartikan mesti di Mabes. Intinya kasusnya sudah P21 di JPU,” kata Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1).

Menurut Yusri, proses hukum di Kejaksaan tetap akan berjalan begitu juga dengan proses hukum kode etik.

“Ini sambil jalan sama-sama. Kalau dia ngebanding nih, kode etik kan cuma merekom, PTDH. Nanti kalo sudah inkrah baru,” ungkapnya.

Diketahui, Kapolda Metro Jaya saat itu yakni Irjen Gatot Eddy Pramono membenarkan bahwa Benny dicopot dari jabatannya selaku Kapolsek Kebayoran Baru.

Pencopotan terhadap Benny itu dilakukan lantaran yang bersangkutan terlibat dalam kasus narkoba. Dari pemeriksaan urine terhadap Benny, hasilnya menunjukkan positif mengonsumsi narkoba.

Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di ruang kerja Benny.

“Makanya saya perintahkan dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan kemudian jabatannya dicopot,” kata Gatot, Kamis (21/11).

Benny sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 21 Agustus 2019.[pjs]
Komentar

Tampilkan

Terkini