Dituding Terima 400 M Saat Sengketa Pilpres, Ini Jawaban Yusril

Ridhmedia
19/01/20, 21:53 WIB
 Yusril Ihza Mahendra menanggapi tudingan mantan anggota Komisi III DPR Dituding Terima 400 M Saat Sengketa Pilpres, Ini Jawaban Yusril

RIDHMEDIA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menanggapi tudingan mantan anggota Komisi III DPR, Djoko Edhi yang menyebut Yusril terima uang Rp400 miliar.

Yusril dituding menerima duit Rp400 miliar dari pasangan Jokowi-Ma’ruf untuk memenangkan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Tudingan itu disampaikan oleh Djoko Edhi di WAG Humanika belum lama ini.

Selain itu, Yusril juga dianggap berhasil membodohi kuasa hukum pasangan 02, Prabowo-Sandiaga Uno terkait Pasal 6A ayat 3 UUD 1945 yang tak bisa ditafsirkan.

Menanggapi tudingan itu, Yusril membeberkan panjang lebar terkait penafsiran Pasal 6A ayat 3 UUD 1945.

Yusril mengatakan bahwa ada putusan MK, yakni Putusan No 50/PUU-XII/2014 yang menafsirkan Pasal 6A ayat (3) UUD 45.

Menurut Yusril, para penyusun UUD 45 Pasal 6 A ayat 3 mengasumsikan pasangan calon akan lebih dua pasang, sehingga diperkirakan akan ada putaran kedua.

Dalam putaran kedua itu tidak ada lagi syarat kemenangan di sejumlah provinsi dan prosentase sebaran jumlah pemilih. Tapi bagaimana kalau seandainya sejak semula pasangan calon ternyata hanya dua pasang?

“Kalau sejak awal hanya dua paslon, Putusan MK di atas menyatakan, Pilpres cukup satu putaran dan berlaku suara terbanyak, persis seperti Pilpres putaran kedua jika ada lebih dari dua pasangan calon dan salah satunya belum ada yang mencapai syarat kemenangan seperti diatur oleh Pasal 6 A ayat 3 itu. Jadi tidak berlaku lagi harus sekian jumlah provinsi dan jumlah prosentase pemilih,” kata Yusril melalui keterangannya, sebagaimana dikutip Abadikini.com, Sabtu (18/1/2020)

Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini menjelaskan, kalau tidak ditafsirkan demikian, maka Pilpres menjadi tidak pasti kapan akan selesai, karena dua pasangan itu akan diulang-ulang terus Pilpresnya sampai memenuhi syarat kemenangan mayoritas yakni menang diatas 50 persen plus harus menang di lebih setengah jumlah provinsi dengan perolehan suara paling sedikit 20 persen seperti diatur dalam Padal 6A ayat (3) itu.

“Kalau Pilpres diulang-ulang terus tanpa kepastian, maka keadaan seperti ini bukan saja akan memboroskan uang rakyat untuk Pilpres, juga akan menimbulkan kevakuman kekuasaan dan instabilitas politik,” jelasnya.

Yusril menjelaskan, pasal 6A ayat (3) UUD 45 tidak ada kaitannya dengan kunci-mengunci dengan ketentuan Pasal 31 UUD 45 seperti dikatakan Djoko Edhi.

“Pasal 31 itu mengatur masalah pendidikan yang tidak ada kaitan apapun dengan Pilpres yang diatur Pasal 6A ayat (3). Hal apa yang “dikunci” oleh Pasal 31 UUD 45 dalam kaitannya dengan Pasal 6A ayat 3? Djoko Edhi mestinya ikut kuliah lagi semester I fakultas hukum agar faham asas-asas hukum tata negara,” tegasnya.

Yusril menambahkan, selanjutnya bodoh-bodohan apa yang dibikin Yusril dalam memahami Pasal 6A ayat 3 UUD 45?, sebab tegas Yusril, lawyer Prabowo-Sandi yang dikomandani Bambang Widjojanto sama sekali tidak mempersoalkan kemenangan Jokowi-Ma’ruf dikaitkan dengan ketentuan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 di MK.

Apakah kuasa hukum pasangan Prabowo-Sandiaga Uno terkecoh dengan bualan Yusril, seperti dikatakan Djoko Edhi?

“Faktanya juga Jokowi-Ma’ruf memenangkan Pilpres di lebih 50 persen, di lebih separuh jumlah provinsi yang ada di negara kita, dengan angka keterpilihan di atas 20 persen pada setiap provinsi yang dimenangkan. Jadi ini bukan lagi teori dan tafsir Pasal 6A ayat (3) UUD 1945, tetapi merupakan sebuah fakta hukum yang terungkap dalam persidangan MK,” tegas Yusril.

Advokat kawakan ini menegaskan, omongan Djoko Edhi yang menuding Yusril dibayar 400 miliar untuk bodoh-bodohi orang dalam menafsirkan Pasal 6A ayat (3) tidak lebih dari sekadar “omongan Pak Belalang” alias isapan jempol dalam legenda orang Melayu.

“Untuk membodoh-bodohi makhluk yang namanya Djoko Edhi, orang tidak perlu dibayar Rp 400 miliar. Orang yang sejatinya memang bodoh, dengan cara paling gampang saja dengan mudah dapat dikecoh orang lain,” kata Yusril.

“Untuk membodohi Djoko Edhi, tukang parkir di tepi jalan cukup ditraktir dengan semangkok baso. Tidak perlu bayar Yusril 400 miliar,” pungkas Yusril sembari tertawa.

Sumber: law-justice.co
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+