Ridhmedia - Korps Penjaga Pantai Singapura menangkap dua warga Indonesia yang hendak diselundupkan melalui wilayah perairan. Mereka juga membekuk kapten kapal asal Malaysia yang membawa dua WNI tersebut.
Menurut laporan petugas, kedua WNI akan diselundupkan ke Singapura dengan menumpang kapal berbahan serat kaca. Dua WNI itu ingin mencari kerja.
Ketika kapal itu dicegat, dua orang sempat melompat ke laut. Sedangkan satu orang lagi tetap berada di kapal. Satu orang yang melompat ke laut berusaha berenang untuk mencapai perahu yang dia tinggalkan. Namun, upayanya dicegah aparat penjaga pantai, seperti disebutkan oleh Malaysia Kini, Selasa (14/1).
Kedua WNI adalah lelaki berusia 44 tahun dan seorang perempuan berumur 41 tahun.
Kapten kapal asal Malaysia juga ditangkap dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan hukum tiga kali cambuk.[rmol]