Ridhmedia - Nama anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, I Made Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi belakangan ramai diperbincangkan. Sebab, sosok ini disebut-sebut bakal menjadi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggantikan Wahyu Setiawan yang tersangkut korupsi.
Pria yang akrab disapa Dewa ini menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi di Bawaslu Bali.
Sebelum menjadi anggota Bawaslu, Dewa memiliki pengalaman yang matang di kelembagaan KPU Provinsi Bali.
Karir pertamanya dimulai Dewa menjadi anggota KPU Provinsi Bali periode 2008-2013. Pada saat itu, Dewa bersama-sama anggota KPU Bali berhasil menulis dan menerbitkan sebuah buku yang berjudul, "Nyontreng di Hari Suci: Potret Pelaksanaan Pemilu 2009 di Bali".
Kemudian, karir dari lulusan teknik Kimia Universitas Gajah Mada Yogyakarta ini pun melonjak.
Terbukti, pada tahun 2013 Dewa terpilih sebagai Ketua KPU Provinsi Bali hingga tahun 2018. Bahkan, pada tahun 2017, Dewa juga mengikuti fit and proper test pemilihan anggota KPU RI.
Namun, Dewa hanya mendapatkan dukungan sebanyak 21 suara. Alhasil, tidak lolos menjadi komisioner KPU (7 orang) karena dia masuk urutan suara kedelapan terbanyak.
Tetapi, pada awal tahun ini, nama Dewa kembali tenar, setelah Wahyu mengundurkan diri karena tertangkut suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari PDIP dapil Sumsel I Riezky Apriliani.
Dalam wawancaranya bersama Kantor Berita Politik RMOL, Dewa mengaku siap. Tak cuma itu, dia juga memiliki komitmen untuk menjaga integritas kelembagaan KPU yang bersih, jujur, adil dan profesional.
Komitmen itu, disebutkan Dewa, termaktub di dalam pinsip kebudayaan masyarakat Bali.
"Kami di Bali mengenal konsep "satya wacana" yang artinya secara sederhana adalah setia pada kata-kata. Ada juga konsep "tri kaya parisuda", yaitu berpikir, berkata, dan berbuat yang baik," ujarnya saat dihubungi, Selasa (14/1).
Dewa menjelaskan, prinsip itu jika dibahasakan secara sederhana berarti, perkataan dan perbuataan harus sejalan. "Itu sejumlah konsep kearifan lokal yang ada di Bali. Saya yakin masing-masing daerah di Indonesia memiliki konsep tentang integritas," sebut Dewa.
Lebih lanjut, Dewa mengaku akan membawa prinsip dan komitmen integritas yang dia miliki jika sudah dilantik menjadi komisioner KPU RI.
"Saya akan berikhtiar untuk itu. Tentu saya tidak bisa sendiri. Karena lembaga penyelenggara itu, termasuk KPU adalah lembaga atau organisasi besar yang melibatkan banyak orang dengan karakter dan dinamikanya masing-masing," tutur Dewa.
"Namun dari pengalaman saya selama ini, saya optimis pada dasarnya, semua berkomitmen untuk itu (menjaga integritas)," demikian Dewa.
KPK telah resmi menetapkan Wahyu sebagai tersangka suap terkait PAW anggota DPR RI dari PDIP dapil Sumsel I Riezky Apriliani. PDIP mendorong Harun Masiku. Wahyu terbukti menerima uang suap sebesar Rp 400 juta, dari komitmen fee sebesar Rp 900 juta.
KPU mengaku telah mempersiapkan pengganti komisioner usai menerima surat pengunduran diri Wahyu, Jumat (10/1). Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, mekanisme pergantian Wahyu dilakukan dengan cara melihat hasil suara pemilihan Anggota KPU pada 2017 lalu, alias tidak ada proses fit and proper test.
Dalam hasil pit and proper test Komisioner KPU 2017 lalu, Arief mengatakan terdapat satu orang calon anggota KPU yang berhasil mendapatkan suara terbanyak kedelapan, dengan perolehan 21 suara. Dia adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Namun, proses penunjukan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjadi kewenangan Presiden. (Rmol)