Facebook Didenda Rp 22 Miliar Oleh Pemerintah Brasil

Ridhmedia
01/01/20, 05:18 WIB

Ridhmedia - Pemerintah Brasil mendenda Facebook terkait dengan penyalahgunaan data pribadi milik hampir setengah juta (tepatnya sekitar 443.000) pengguna dalam kampanye politik di negara tersebut.

Denda sebesar 1,6 juta dolar (Rp 22,2 miliar) itu dikeluarkan oleh Kementerian Kehakiman dan Keamanan Publik Brasil.

Kasus tersebut berkaitan dengan skandal penyalahgunaan data oleh Facebook dan konsultan Cambridge Analytica, yang memanen data pribadi sekitar 87 juta pengguna melalui aplikasi kuis kepribadian yang disebut This Is Your Digital Life.


Kementerian menyatakan penggunaan data tersebut "dipertanyakan". Facebook dinilai gagal memberi informasi yang memadai kepada penggunanya mengenai setelan privasi, terutama yang berkaitan dengan "teman" dan "temannya teman".

Denda yang diterapkan tersebut masih kecil dibandingkan dengan denda yang diberikan pemerintah AS. Pada Juli lalu, Federal Trade Commission (FTC) mendenda Facebook sebesar 5 miliar dolar karena terbukti melanggar aturan FTC yaitu lalu menjaga data pribadi penggunanya.

Namun, itu lebih besar dari denda yang ditetapkan pemerintah Inggris sebesar 656.000 dolar awal tahun ini masih terkait dengan kasus Cambridge Analytica.

Menurut ZDNet, denda tersebut adalah jumlah maksimum yang dapat diterapkan sebelum aturan perlindungan data baru diberlakukan. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Umum Brasil akan dirilis pada 15 Agustus 2020.

Kementerian Kehakiman dan Keamanan Publik Brasil juga menyatakan, bahwa Facebook dan Cambridge Analytica seharusnya "lebih berhati-hati dalam pengelolaan data itu, karena model persetujuan memiliki implikasi yang relevan kepada orang-orang yang datanya terekspose."

Sebuah survei global yang dirilis oleh IBM dengan 11.000 konsumen di 11 negara, termasuk Brasil menunjukkan, sekitar 96 persen orang Brasil meyakini Facebook tidak cukup berbuat untuk melindungi informasi pribadi pengguna.

Sekitar 81 persen orang Brasil mengaku telah kehilangan kendali dalam hal bagaimana data mereka digunakan oleh perusahaan. Selain itu, laporan tersebut juga menunjukkan, 6 dari 10 orang Brasil mengenal seseorang yang menjadi korban kebocoran data atau telah mengalaminya sendiri.

Facebook memiliki waktu 10 hari untuk mengajukan banding, sementara denda tersebut harus dibayar dalam waktu 30 hari.

Facebook melalui keterangan resmi menyatakan sedang mengevaluasi langkah hukum yang akan mereka ambil untuk kasus tersebut.

"Kami fokus melindungi privasi orang," kata Facebook.

Facebook juga menyatakan sudah mengubah ketentuan untuk informasi yang bisa diakses oleh pengembang aplikasi.(rmol)
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+