RIDHMEDIA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dengan terdakwa Lutfi Alfandi. Lutfi diketahui merupakan salah satu orang yang ikut demo pelajar menolak RUU KUHP dan UU KPK di depan Gedung DPR MPR tahun 2019. Fotonya yang tengah membawa bendera merah putih di tengah demo tersebut pun viral.
Lutfi diketahui didakwa melawan aparat yang sedang menjalankan tugas sesuai dengan pasal 212 Jo 214 KUHP, Merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan terhadap polisi atau melanggar pasal 170 KUHP.
Senin kemarin, 20 Januari 2020, agenda sidang nya yakni mendengarkan keterangan terdakwa. Hakim menyecar beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan kasus yang membelit Lutfi. Berikut beberapa pengakuan Lufti di hadapan majelis hakim yang dirangkum VIVAnews, di antaranya:
1. Dianiaya
Pasca demo yang berlangsung kerusuhan itu, Lutfi ditangkap oleh anggota Polres Jakarta Barat. Dalam pemeriksaannya, Lutfi mengaku dianiaya. Lufti juga mengaku dipaksa untuk mengakui telah melempar batu ke polisi.
2. Disetrum
Tak hanya dianiaya, oknum polisi dari Polres Jakarta Barat kata Lufti juga menyetrum dirinya.
"Saya disuruh duduk dan disetrum sekitar setengah jam. Saya disuruh melempar batu ke petugas padahal saya tidak melempar," kata Lufti.
3. Berbohong
Desakan pertanyaan oleh penyidik membuat Lufti terpaksa berbohong. Dia sengaja mengakui apa yang tidak lakukan lantaran ditekan oleh polisi.
"Karena saat itu tertekan makanya saya bilang saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum dan disuruh jongkok," ucap Lutfi.
4. Foto Viral
Polisi juga sempat menanyakan foto viral Lufti yang tengah memegang bendera. Tapi Lufti tidak mengetahui alasan menanyakan foto itu.
"Polisi cuma nanya apa benar saya yang difoto viral itu? Lalu saya bilang kalau itu benar lalu polisi berhenti bertanya," ujar Lutfi.
5. Pindah
Usai menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat, polisi akhirnya membawa Lutfi ke Polres Jakarta Pusat untuk menjalani proses selanjutnya hingga menuju persidangan.
Sumber: Vivanews.com