Ridhmedia - Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 mengajak rakyat DKI Jakarta menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait banjir. Sebab, banjir 1 Januari 2020 itu telah membuat warga merugi kehilangan barang-barangnya. Anggota DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman mengaku janggal akan gugatan itu.
"Gugatan banjir DKI kepada Gubernur Anies menurut saya agak janggal," kata Habib kepada wartawan, Minggu (5/1/2020).
Sebagai anggota DPR dapil DKI, kata Habiburokhman, ia memantau langsung Pemprov DKI dan berbagai institusi, seperti FPI, Palang Merah, dan BUMN, melakukan respons cepat sejak tanggal 1.
"Posko-posko bantuan logistik sudah mulai berdiri sejak tanggal 1 sore, distribusi bantuan saya lihat lancar. Tentu saja ada beberapa masalah hingga jatuhnya korban jiwa, tapi saya tidak melihatnya sebagai bentuk kelalaian," ujar Habib.
"Yang aneh mengapa yang digugat hanya Pemprov DKI? Soal banjir kan tanggung jawab pusat dan daerah. Lagi pula lokasi banjir bukan hanya di Jakarta, tapi di berbagai daerah di seluruh Indonesia," sambung Habib.
Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 meminta warga yang mau menggugat bisa mengirimkan data ke e-mail banjirdki2020@gmail.com. Berkas yang dimaksud adalah:
1. Nama, alamat, no telp/HP, KTP DKI Jakarta.
2. Rincian dan perkiraan jumlah kerugian.
3. Foto-foto bukti kerugian.
4. Waktu kejadian/peristiwa sama, yakni tanggal 1 Januari 2020.
Tapi, menurut Habib, langkah itu akan sia-sia.
"Daripada mengajukan gugatan hukum yang kemungkinan akan sia-sia, saya sarankan inisiator penggugat menyampaikan masukan resmi saja, baik ke kementerian atau Pemprov," pungkas Habib.(dtk)