Ngeprank Istri Berakhir Laporan Polisi, Suami Dijerat Pidana?

Ridhmedia
05/01/20, 14:59 WIB

Ridhmedia - Kebohongan Debby Maulana (36) terbongkar. Niatnya ngeprank istri di hari ulang tahun justru membuatnya berurusan dengan polisi. Apakah Debby akan dijerat pidana?

Polsek Singosari yang menerima laporan Yosi Andika (32), istri Debby terkait ketidakpulangan suaminya disertai dugaan sebagai korban penculikan, akan melakukan gelar perkara.

Hasil dari proses itu yang nantinya menjadi landasan untuk menindaklanjuti kasus yang melibatkan warga Desa Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, itu.

Soal ada tidaknya jeratan hukum, kami masih melakukan gelar perkara. Nanti ditunggu saja hasilnya," tegas Kanit Reskrim Polsek Singosari Iptu Supriyono kepada detikcom, Minggu (5/1/2020).

Menurut Supriyono, kepolisian harus bertindak profesional. Pelaporan istri Debby telah ditindaklanjuti sesuai tahapan penyelidikan.

Akhirnya kerja keras selama 3 hari tersebut berbuah hasil. Debby kembali pulang dalam kondisi selamat seperti dugaan awal kepolisian saat memulai penyelidikan.

Kami harus profesional karena yang dilakukan ditujukan kepada istrinya untuk memberikan kejutan di hari ulang tahun. Tapi akhirnya malah viral," tutur Supriyono.

Untuk saat ini, kata Supriyono, belum dapat menyampaikan langkah selanjutnya yang akan dilakukan. Setelah berhasil mengungkap kebohongan Debby yang mengaku sebelumnya telah diculik.

"Kami masih terus melakukan analisa mengenai kasus ini. Tiga hari penyelidikan kita lakukan merupakan wujud profesionalitas Polri dalam merespons laporan masyarakat," lanjut Supriyono.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat terutama netizen, untuk tidak terburu-buru memberikan reaksi saat mendengar atau menerima informasi di media sosial.

"Cek dan ricek perlu dilakukan, daripada menyampaikan asumsi yang belum tentu itu benar," tandas Supriyono.(dtk)
Komentar

Tampilkan

Terkini

Peristiwa

+